MK Putuskan Pemilu Mendatang Dipisah, Kasmin Belle: Gercep Update Data Pemilih

Senin, 30 Juni 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi sudah memutuskan bahwa untuk pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah.

Dalam keputusan ini, MK juga mengusulkan jarak pelaksanaan keduanya dipisah paling lama 2 tahun 6 bulan. Hal ini tertulis dalam amar putusan yang diucapkan oleh ketua MK Suhartoyo di gedung MK pada Kamis, (26/6) kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle merespons cepat dan akan segera melakukan pembaharuan data pemilih secara berkala dalam jangka waktu enam bulan sebagai upaya mengantisipasi kesalahan teknis administrasi.

“Kita akan gerak cepat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Pemutakhiran berkala tersebut (dilakukan) sebagaimana amanat UU Pemilu,” kata Bung Teger, sapaan karib Kasmin Belle, kepada jurnalsukabumi.com, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan data penduduk dan daftar pemilih tetap kerap dihadapkan pada berbagai dinamika dan permasalahan. Dinamika ini meliputi tantangan dalam pembaruan data kependudukan, kompleksitas proses pemutakhiran, dan peran serta masyarakat yang beragam.

Sehingga kata dia, terkait keputusan MK tersebut masih ada waktu untuk mengejar pemutakhiran data secara cepat, agar dapat meminimalisir permasalahan data ganda, data tidak valid, dan ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan.

“Harapan kita tentu dengan pemutakhiran berkelanjutan, update pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih baru berusia 17 tahun kita bisa dapatkan,” tutup Bung Teger.

Keputusan MK tersebut menjelaskan pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

 

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Cabai Jadi Harapan Hidup, Petani Sukabumi Rela Panggul Air Jauh ke Lereng Kebun
Budi Azhar Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Pembangunan Sukabumi
Rangkul Kalangan Santri, Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al-Fatah
Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
Heri Gunawan Bedah Pendidikan Pemilih di Mekarsari Cicurug, Tekankan Akurasi Data dan Etika Politik
Empat Bacalon Ketua Siap Ramaikan Muscab PKB Kabupaten Sukabumi, Sosoknya?
DPC PKB Kota Sukabumi Gelar Muscab ke-VI, Ini Tujuh Nama Bacalon Ketua

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:53 WIB

Cabai Jadi Harapan Hidup, Petani Sukabumi Rela Panggul Air Jauh ke Lereng Kebun

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:21 WIB

Budi Azhar Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Pembangunan Sukabumi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:34 WIB

Rangkul Kalangan Santri, Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al-Fatah

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:49 WIB

Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Berita Terbaru