JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui program Jaksa Garda Desa. Inisiatif ini tidak hanya fokus pada aspek pertanian dan distribusi, tetapi juga mengintegrasikan dimensi hukum dan keadilan untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan.
Kegiatan Jaksa Garda Desa berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, jalan raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/6/2023) pagi. Hadir dalam kegiatan tersebut para perwakilan Desa se-Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman menjelaskan, bahwa ketahanan pangan akan sulit terwujud jika masih ada praktik mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan komoditas, serta penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga pangan. Oleh karena itu, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam upaya ini.
“Sebagai bagian dari unsur penegak hukum, kami memandang ketahanan pangan bukan hanya soal pertanian, distribusi, dan konsumsi, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum dan keadilan,” ujar Fahmi Rachman.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Fahmi Rachman memaparkan tiga pilar utama komitmen Kejari Sukabumi:
- Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil: Kejaksaan akan menindak tegas dan adil terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan rakyat dan negara dalam sektor pangan.
- Sinergi Antar-Instansi: Kejari Sukabumi akan bersinergi dengan instansi terkait seperti pertanian, perdagangan, dan lembaga pengawasan untuk mengawal distribusi pangan agar aman, merata, dan stabil.
- Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Kecil: Memberikan perlindungan hukum kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil agar tidak menjadi korban eksploitasi atau ketimpangan.
Fahmi Rachman menambahkan bahwa program ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa.
Program ini diemban sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa.
Selain itu, restorative justice dioptimalkan sebagai wadah bagi jaksa untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa guna meminimalisir potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Program Jaksa Garda Desa juga memperhatikan pokok-pokok dalam Surat Edaran Jaksa Agung B-23/A/SKJA/02/2023 tentang Keuangan Desa. Hal ini meliputi upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dengan mengesampingkan fungsi masing-masing jika ditemukan niat jahat meskipun nilai korupsi kecil. Monitoring terhadap instansi yang mengelola keuangan desa juga menjadi fokus pentin,” pungkasnya.
Fahmi Rachman menegaskan, Kejaksaan tidak akan segan menindak tegas aparatur Desa yang menyalahgunakan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kita akan tindak tegas sesuai hukum berlaku apabila ada aparatur Desa yang menyalahgunakan wewenangnya,”tutupnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












