BB Sabu hingga Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,Rabu (14/5/2025) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari narkotika, pencurian, hingga pelanggaran Undang-undang Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Romiyasi, langsung memimpin proses pemusnahan yang dilakukan secara simbolis dengan memblender sabu, membakar ganja, serta memotong dan menghancurkan barang-barang bukti lainnya.

Romiyasi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Memang ini yang pertama di tahun 2025. Sudah menjadi rutinitas kami sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya dengan memusnahkan barang bukti,” ujar Romiyasi kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 673,299.9 gram, ganja 38,2628 gram, tramadol 9.504 butir, Trihexyphenidyl 1.390 butir, Hexymer 7.045 butir, dan Alprazolam 32 butir. Selain itu, turut dimusnahkan 20 unit handphone, 14 timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam kejahatan.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 16 perkara pelanggaran Undang-undang Kesehatan, 13 perkara pencurian, dan sejumlah perkara lainnya. Barang bukti dari tindak pidana pencurian meliputi kunci leter T, obeng, handphone, gunting, tang, dan linggis. Sedangkan dari perkara lainnya, terdapat 10 buah senjata tajam dan 28 potong pakaian.

Romiyasi juga mengungkapkan bahwa para pelaku kasus narkotika yang ditangani selama periode ini sebagian besar merupakan bagian dari jaringan lokal.

“Tersangka kurang lebih 80 orang. Sampai saat ini belum ditemukan indikasi adanya keterlibatan jaringan Internasional,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bentuk transparansi Kejari kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur dari kepolisian, TNI, BNNK, serta jajaran Kejari.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!
Lapas Sukabumi Gagalkan 59 Gram Sabu, Disembunyikan Pengunjung Wanita dalam Tubuh
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:44 WIB

Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777