BB Sabu hingga Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,Rabu (14/5/2025) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari narkotika, pencurian, hingga pelanggaran Undang-undang Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Romiyasi, langsung memimpin proses pemusnahan yang dilakukan secara simbolis dengan memblender sabu, membakar ganja, serta memotong dan menghancurkan barang-barang bukti lainnya.

Romiyasi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Memang ini yang pertama di tahun 2025. Sudah menjadi rutinitas kami sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya dengan memusnahkan barang bukti,” ujar Romiyasi kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 673,299.9 gram, ganja 38,2628 gram, tramadol 9.504 butir, Trihexyphenidyl 1.390 butir, Hexymer 7.045 butir, dan Alprazolam 32 butir. Selain itu, turut dimusnahkan 20 unit handphone, 14 timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam kejahatan.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 16 perkara pelanggaran Undang-undang Kesehatan, 13 perkara pencurian, dan sejumlah perkara lainnya. Barang bukti dari tindak pidana pencurian meliputi kunci leter T, obeng, handphone, gunting, tang, dan linggis. Sedangkan dari perkara lainnya, terdapat 10 buah senjata tajam dan 28 potong pakaian.

Romiyasi juga mengungkapkan bahwa para pelaku kasus narkotika yang ditangani selama periode ini sebagian besar merupakan bagian dari jaringan lokal.

“Tersangka kurang lebih 80 orang. Sampai saat ini belum ditemukan indikasi adanya keterlibatan jaringan Internasional,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bentuk transparansi Kejari kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur dari kepolisian, TNI, BNNK, serta jajaran Kejari.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru