BB Sabu hingga Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,Rabu (14/5/2025) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari narkotika, pencurian, hingga pelanggaran Undang-undang Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Romiyasi, langsung memimpin proses pemusnahan yang dilakukan secara simbolis dengan memblender sabu, membakar ganja, serta memotong dan menghancurkan barang-barang bukti lainnya.

Romiyasi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Memang ini yang pertama di tahun 2025. Sudah menjadi rutinitas kami sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya dengan memusnahkan barang bukti,” ujar Romiyasi kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 673,299.9 gram, ganja 38,2628 gram, tramadol 9.504 butir, Trihexyphenidyl 1.390 butir, Hexymer 7.045 butir, dan Alprazolam 32 butir. Selain itu, turut dimusnahkan 20 unit handphone, 14 timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam kejahatan.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 16 perkara pelanggaran Undang-undang Kesehatan, 13 perkara pencurian, dan sejumlah perkara lainnya. Barang bukti dari tindak pidana pencurian meliputi kunci leter T, obeng, handphone, gunting, tang, dan linggis. Sedangkan dari perkara lainnya, terdapat 10 buah senjata tajam dan 28 potong pakaian.

Romiyasi juga mengungkapkan bahwa para pelaku kasus narkotika yang ditangani selama periode ini sebagian besar merupakan bagian dari jaringan lokal.

“Tersangka kurang lebih 80 orang. Sampai saat ini belum ditemukan indikasi adanya keterlibatan jaringan Internasional,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bentuk transparansi Kejari kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur dari kepolisian, TNI, BNNK, serta jajaran Kejari.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Tim Terpadu Tegaskan Kandang Ayam di Nagrak Tutup Sementara

Senin, 19 Okt 2026 - 14:06 WIB