JURNALSUKABUMI.COM – Belasan warga Kampung Batuputer, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kembali menegaskan hak atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun sejak 1979.
Dengan menggandeng kuasa hukum dari Kantor Hukum DR Padlilah, warga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibadak dalam perkara sengketa lahan yang kini memasuki tahap pembuktian.
Dalam sidang yang digelar Selasa (6/5/2025), para penggugat menyerahkan 60 bukti surat sebagai bentuk keseriusan dalam mempertahankan hak mereka. Ironisnya, pihak tergugat yang mengklaim kepemilikan tanah justru tidak hadir dalam sidang penting tersebut.
“Kami sudah menduduki tanah ini secara legal secara adat dan administratif sejak puluhan tahun lalu. Sekarang tiba-tiba ada yang datang meminta uang dan mengaku sebagai pemilik tanpa dasar yang kuat,” ujar Paizal Reza, kuasa hukum warga, Rabu (7/5/2025).
Klaim tersebut bermula pada tahun 2023, ketika seseorang bernama Topik, bersama beberapa orang lainnya, mendatangi warga dan mengaku mewakili pemilik tanah yang disebut bernama Rahmini Dwiyanti.
Anehnya, keberadaan Rahmini sendiri tidak jelas. Meskipun disebut-sebut berada di luar negeri, hasil penelusuran ke Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri menunjukkan tidak ada jejak keberangkatan atas nama tersebut.
Tak berhenti sampai di sana, warga bahkan menghadapi tindakan sepihak yang sangat meresahkan, rumah salah satu warga dirusak menggunakan alat berat, yang juga merusak akses jalan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal hak tanah, tapi soal cara-cara premanisme yang membahayakan ketertiban. Merobohkan rumah warga itu harus berdasarkan putusan pengadilan, bukan tindakan sepihak,” tegas Paizal.
Kejanggalan semakin nyata ketika sertifikat yang diklaim oleh tergugat justru tidak sesuai lokasi. Sertifikat tersebut tercatat berada di Blok Kalapa Condong, sedangkan tanah yang disengketakan berada di Batu Puter, dengan jarak yang cukup jauh dan beda RT/RW.
“Faktanya, klaim mereka tidak berdasar. Warga kami menempati Batu Puter RT 09 RW 02, tapi sertifikat tergugat tercatat di Kalapa Condong RT 04 RW 01. Ini jelas dua lokasi yang berbeda,” lanjutnya.
Kuasa hukum warga juga menyayangkan ketidakhadiran tergugat dalam proses hukum yang tengah berjalan, terlebih saat sidang masuk pada tahap krusial yaitu pembuktian.
Warga kini menggantungkan harapan pada proses hukum untuk mengembalikan hak mereka yang telah diganggu. Dalam negara hukum, tindakan sepihak tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami percaya pengadilan akan memberi keadilan. Hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan, bukan dikalahkan oleh klaim tak berdasar,” tandas Paizal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post