Tepis Tudingan Dugaan Aborsi, Kuasa Hukum Terlapor Angkat Bicara!

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum MT, Danna Harly Putre, membantah tudingan yang menyebutkan kliennya memaksa GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi melakukan aborsi. Bantahan ini dilayangkan atas tuduhan yang ramai di media.

Menurut Danna, narasi yang menyebut MT menghamili dan kemudian menikahi GSA adalah keliru. Faktanya, pernikahan siri antara MT dan GSA terjadi terlebih dahulu sebelum kehamilan yang kini menjadi permasalahan.

“Bawa merupakan fitnah Narasi Klien kami (MT) yang menyebutkan dirinya menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Danna, Selasa (28/1/2025).

Danna menjelaskan bahwa kehamilan GSA pertama kali diketahui pada 6 Oktober 2024, saat GSA dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan. Selama perawatan, MT disebut memberikan perhatian penuh hingga GSA sempat memaksa pergi dari rumah sakit karena MT harus bepergian ke luar kota.

Ia juga menepis tudingan terkait jamu yang disebut-sebut sebagai penyebab keguguran. Menurutnya, jamu yang dikonsumsi GSA berisi bahan-bahan alami seperti serai, jahe, kunyit, dan gula merah, yang dipesan oleh GSA sendiri dari tempat langganannya.

“Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat,” tegasnya.

Danna menambahkan, keguguran yang dialami GSA pada 31 November 2024 murni disebabkan oleh kondisi medis yang menyebabkan kandungannya lemah. Bahkan, MT disebut telah membeli obat penguat kandungan atas rekomendasi dokter sebelum keguguran terjadi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tudingan aborsi paksa ini didasari motif dendam setelah MT menyetujui permintaan cerai GSA.

“Puncaknya pada bulan Desember terjadi cekcok dan GSA meminta cerai. Karena Klien kami sudah lelah akhirnya menyetujui perceraian tersebut,” tambah Danna.

Sebaliknya, pihak GSA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tahsin Roy, terus mendesak aparat kepolisian untuk memproses kasus ini.

Roy menilai tindakan MT terlapor ini menyerupai pembunuhan bayi dalam kandungan. Ia juga menyebut bukti dan keterangan, termasuk hasil medis dan psikologis, telah diserahkan ke penyidik.

“Kami memohon kepada penyidik untuk mempercepat proses hukum, karena kasus ini melibatkan tindakan serius yang menyerupai pembunuhan bayi dalam kandungan. Bukti dan keterangan sudah kami lampirkan, termasuk hasil pemeriksaan medis dan psikologis korban,” ujar Roy.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru