JURNALSUKABUMI.COM – Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan seorang anggota KNPI Kabupaten Sukabumi, Cepi (20), pada April 2024 silam, kini berlanjut ke meja hijau dengan gugatan perdata keluarga korban serta pihak yang dirugikan. Gugatan ini diajukan kepada PT Manggala Kiat Ananda, pemilik truk boks yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kuasa hukum para korban, Nandang Purna, menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian yang dialami keluarga korban, korban luka-luka, dan pemilik mobil pikap yang rusak.
“Penggugat 1 yang meninggal dunia, yakni keluarga Cepi, menggugat sebesar Rp 1 miliar. Angka ini kami nilai wajar sebagai pelipur lara bagi ibunya, yang kehilangan anak sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Nandang, Minggu (26/1/2025).
Selain itu, kerugian materiil dan imateriil yang dituntut oleh korban lainnya, termasuk pemilik mobil pikap, mencapai total Rp 2,8 miliar.
“Kerugian ini meliputi kerusakan kendaraan, kehilangan mata pencaharian, dan kerusakan barang pribadi seperti ponsel,” tambahnya.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Jumat (24/1/2025) kemarin, pihak PT Manggala Kiat Ananda belum dapat memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan para penggugat.
Kuasa Hukum perusahaan, Martin Ismawan, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan untuk membuktikan klaim yang diajukan.
“Permintaan dari para penggugat masih belum bisa dipenuhi oleh perusahaan. Kami akan menjalani proses persidangan sesuai prosedur, dan mudah-mudahan ada jalan terbaik selama proses ini berlangsung,” jelas Martin.
Humas PN Cibadak, Yahya Wahyudi, mengonfirmasi bahwa mediasi gagal menghasilkan kesepakatan.
“Jika mediasi gagal, maka proses persidangan akan dilanjutkan sesuai hukum acara perdata. Namun, jika para pihak ingin melanjutkan mediasi di luar pengadilan, itu diperbolehkan,” ungkap Yahya.
Diketahui, Kecelakaan tragis ini terjadi pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi. Truk boks bernomor polisi B 9750 UXT yang dikemudikan Sugiarto (46) menghantam mobil pikap F 8677 VC yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Insiden ini menyebabkan Cepi (20), penumpang pikap, meninggal dunia di tempat akibat cedera kepala berat. Lima orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk sopir pikap Asep dan penumpang lainnya, Rafli, Reki Zaenal, Ari, dan Raihan.
Akibat kecelakaan tersebut, Sugiarto, sopir truk, telah dijatuhi hukuman pidana dan mendekam di penjara. Namun, keluarga korban dan pihak yang dirugikan kini memperjuangkan hak mereka melalui jalur perdata.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post