Suami Siri Diduga Lakukan Aborsi Paksa terhadap Perempuan di Sukabumi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang perempuan berinisial GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban praktik aborsi paksa yang dilakukan oleh suami sirinya, MT. Insiden tersebut terjadi di RSUD Palabuhanratu pada Jumat, 29 November 2024.

Kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika GSA tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat stres berat. Suaminya, MT, diduga memaksa korban meminum jamu dengan alasan kesehatan.

“Awalnya korban menolak, namun setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama kemudian, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (25/01/2025).

Lanjut Tahsin Roy, hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang berusia tujuh minggu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat hingga beberapa kali berusaha mengakhiri hidupnya.

“Klien kami sangat terpukul. Sampai sekarang ia masih sering menangis dan membutuhkan pendampingan psikiater,” tambahnya.

GSA dan MT diketahui telah menjalani pernikahan siri selama lima bulan. Pernikahan mereka, menurut Tahsin Roy, kerap diwarnai percekcokan dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin, 23 Desember 2024. Tahsin menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan dari psikiater.

“Kami meminta penyidik segera memproses kasus ini karena ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi juga pembunuhan terhadap janin. Kami berharap pelaku segera diamankan,” tegasnya.

Saat ini, korban dan terlapor tidak lagi tinggal bersama. Polisi diharapkan bertindak cepat untuk memberikan keadilan bagi korban.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru