JURNALSUKABUMI.COM – Seorang perempuan berinisial GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban praktik aborsi paksa yang dilakukan oleh suami sirinya, MT. Insiden tersebut terjadi di RSUD Palabuhanratu pada Jumat, 29 November 2024.
Kuasa hukum korban, Muhammad Tahsin Roy, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika GSA tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat stres berat. Suaminya, MT, diduga memaksa korban meminum jamu dengan alasan kesehatan.
“Awalnya korban menolak, namun setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama kemudian, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (25/01/2025).
Lanjut Tahsin Roy, hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa jamu tersebut diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan korban yang berusia tujuh minggu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat hingga beberapa kali berusaha mengakhiri hidupnya.
“Klien kami sangat terpukul. Sampai sekarang ia masih sering menangis dan membutuhkan pendampingan psikiater,” tambahnya.
GSA dan MT diketahui telah menjalani pernikahan siri selama lima bulan. Pernikahan mereka, menurut Tahsin Roy, kerap diwarnai percekcokan dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin, 23 Desember 2024. Tahsin menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan dari psikiater.
“Kami meminta penyidik segera memproses kasus ini karena ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi juga pembunuhan terhadap janin. Kami berharap pelaku segera diamankan,” tegasnya.
Saat ini, korban dan terlapor tidak lagi tinggal bersama. Polisi diharapkan bertindak cepat untuk memberikan keadilan bagi korban.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post