JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara, terkait isu dugaan salah satu jaksa yang menerima sejumlah uang, dampak dari kasus tindak pidana korupsi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit. Korps Adhyaksa ini membantah atas isu yang beredar tersebut.
Sebelumnya, di sejumlah platform media sosial viral bahwa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit ada aliran uang yang masuk ke Kejari Kabupaten Sukabumi. Jumlahnya pun cukup besar, yakni sebesar Rp50 juta.
Salah satu jaksa yang namanya dicatut itu adalah Mulkan Baya. Isu yang beredar, ia dituding menerima sejumlah uang, untuk menutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang laporannya masuk ke kejaksaan pada beberapa tahun lalu.
Saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com, Mulkan Baya membantah isu tersebut dengan tegas. Ia menyebutkan, tuduhan atau isu yang beredar tersebut tidak benar, dan bisa dikategorikan sebagai fitnah terhadap dirinya.
“Silahkan dicek oleh teman-teman wartawan ke lapangan. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kasus ini. Ini bagi saya sebuah fitnah,” tegas Mulkan.
Terkait dengan isu ini, Mulkan mengaku banyak pihak yang meminta klarifikasi. Baik internal tempat ia bekerja, maupun dari pihak eksternal. Namun dengan bahasa yang sama, ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
“Kepada pimpinan pun saya sampaikan hal sama, bahkan ke beberapa media pun sudah saya jelaskan, bahwa isu tersebut tidak benar. Silahkan dicek saja,” akunya lagi.
Pria berbadan tegap itu meminta pihak yang menggulirkan isu ini untuk membuktikan atas isu yang beredar ini. Dia mengaku siap menerima konsekuensi atau sanksi, bila ia terbukti menerima sejumlah uang dari kasus ini.
“Saya siap dihukum bila terbukti. Tapi kalau ini bisa dibuktikan sebagai hoax atau fitnah, ada konsekuensi hukum juga bagi penyebar isu ini,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post