Komisi III DPRD Sukabumi Dorong Penyusunan Raperda Pusat Perbelanjaan

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar diskusi strategis dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat.

Diskusi tersebut berfokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengungkapkan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang akan diterapkan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat dengan mengatur produk yang dijual di pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Kami berharap hasil diskusi ini menjadi panduan yang bermanfaat untuk menyusun Raperda yang relevan, sehingga memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Raperda ini juga harus mendukung pengusaha lokal dan melindungi konsumen,” ujar Hera, Jumat (13/12/2024).

Hera menambahkan, regulasi yang tengah dirancang ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan adil.

Dengan pengelolaan pusat perbelanjaan yang tertata, Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak, termasuk masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah,” tutup Hera.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Madya Kanwil Kemenkumham Jabar, Ery Kurniawan, menekankan pentingnya memperhatikan aspek keadilan dalam Raperda tersebut.

Diskusi ini, kata Ery, difokuskan pada penguatan materi serta teknik penyusunan yang sesuai dengan prinsip hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Kami memberikan masukan teknis, termasuk pentingnya mengantisipasi potensi diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi serta kejelasan pengaturan mengenai sanksi dan insentif bagi pelaku usaha,” ungkap Ery.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat
DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir
DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi
DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton
DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H
Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:41 WIB

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir

Senin, 6 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:22 WIB

DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:57 WIB

DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Berita Terbaru