Tiga Pengedar Sabu di Sukabumi Diringkus Polisi, Salah Satunya ASN

Senin, 4 November 2024 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, berinisial ALH (29), HD (52), dan YI (34). Dari ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti puluhan paket sabu seberat 28,18 gram.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi berbeda. Salah satu pelaku inisial HD (52) diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu sekolah di Kota Sukabumi.

“Guru olahraga di salah satu sekolah, SD di kota. Ketiga terduga pelaku ini berhasil kita amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. ALH diamankan di Dayeuhluhur Warudoyong dan HD diamankan di Cikondang Citamiang. Kedua warga Citamiang tersebut diamankan pada Senin (28/10),” ungkap Iwan dalam keterangannya, Senin (04/11/2024).

Sedangkan tersangka YI diamankan di daerah Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi pada Rabu (30/10). Dengan barang bukti sebanyak 62 paket sabu siap edar, dan 2 unut timbangan digital.

“Dari terduga pelaku ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari terduga pelaku HD, kita juga mengamankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Jadi barang bukti narkoba jenis sabu yang telah kita amankan dari ketiga pelaku seberat total 28.18 gram,” jelasnya.

Dia menejelaskan, ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang sama, mulai dari sistem transfer, tempel dan menetapkan lokasi narkoba, komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung.

“Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba hingga transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penggunaan narkotika.

“Setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan jiwa khususnya generasi penerus kita dari jeratan atau bahaya narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Ketiganya terancam pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru