JURNALSUKABUMI.COM – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, berinisial ALH (29), HD (52), dan YI (34). Dari ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti puluhan paket sabu seberat 28,18 gram.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi berbeda. Salah satu pelaku inisial HD (52) diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu sekolah di Kota Sukabumi.
“Guru olahraga di salah satu sekolah, SD di kota. Ketiga terduga pelaku ini berhasil kita amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. ALH diamankan di Dayeuhluhur Warudoyong dan HD diamankan di Cikondang Citamiang. Kedua warga Citamiang tersebut diamankan pada Senin (28/10),” ungkap Iwan dalam keterangannya, Senin (04/11/2024).
Sedangkan tersangka YI diamankan di daerah Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi pada Rabu (30/10). Dengan barang bukti sebanyak 62 paket sabu siap edar, dan 2 unut timbangan digital.
“Dari terduga pelaku ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari terduga pelaku HD, kita juga mengamankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Jadi barang bukti narkoba jenis sabu yang telah kita amankan dari ketiga pelaku seberat total 28.18 gram,” jelasnya.
Dia menejelaskan, ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang sama, mulai dari sistem transfer, tempel dan menetapkan lokasi narkoba, komunikasi via aplikasi WhatsApp hingga transaksi secara langsung.
“Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba hingga transaksi secara langsung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penggunaan narkotika.
“Setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan jiwa khususnya generasi penerus kita dari jeratan atau bahaya narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Ketiganya terancam pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post