JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota mengamankan AN (46), terduga pelaku curanmor satu unit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, AN yang merupakan warga Kampung Cilutung, Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi ini dipergoki mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di pekarangan rumah teman korban di Kampung Sukamanah RT. 02/04 Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Mendapati hal tersebut, korban pun langsung mencoba menggagalkan aksi terduga pelaku dengan menarik bagian belakang sepeda motor hingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Akibat kejadian itu korban terseret sejauh 10 meter dan membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor korban. Melihat terduga pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan terduga dan melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Cisaat.
“Memang betul, tepatnya pada hari Jum’at (1/3), sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan warga usai mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban,” kata Yanto kepada awak media, Selasa (05/03/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (astag) dan sebuah kunci tempel merk Choco.
Yanto menjelaskan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” jelasnya.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












