JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi mendatangi PT. Aneka Dasuib Jaya yang beralamat di Jalan Raya Pakuwon Km 5, RT. 01/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/02/2024).
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, polisi secara tegas akan mengambil langkah dimulai dari mengumpulkan keterangan hingga pemanggilan saksi.
“Untuk saat ini masih dalam pendalaman. Namun faktanya benar telah terjadi kecelakaan kerja hingga tangan kanan korban putus,” ungkap Ali.

Ia memastikan, langkah berikutnya akan segera melakukan pemeriksaan beberapa saksi dari pihak perusahaan untuk diminta keterangan.
“Yang jelas hari ini baru olah TKP. Nanti kita akan periksa semua saksi, apa betul ada kelalaian perusahaan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan atau seperti apa, tunggu saja nanti,” tegas Ali.
Disinggung soal keterlambatan laporan, Ia sangat menyesalkan. Sebab, kejadian diketahui pada Selasa (13/02) dan baru ramai pada Senin (20/02) kemarin. Tentu hal ini menaruh kecurigaan lebih mendalam.
“Nah ini yang jadi pertanyaan kami, kenapa perusahaan lambat melapor apa memang mau disembunyikan?. Tentu dalam hal ini kami akan dalami sehingga kasus tersebut benar-benar terbuka dan korban mendapat hak-haknya dari perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor PT. Aneka Dasuib Jaya, Rama Agustian mengaku, jika keterlambatan bukan atas kesengajaan ditutup-tutupi, melainkan mendahulukan penanganan korban.
“Jadi memang pada waktu kejadian kami langsung bawa korban ke Rumah Sakit hingga dini hari. Pas pulang langsung koordinasi ke pihak desa dan kemungkina belum disampaikan. Karena memang waktu itu bertepatan dengan hari pencoblosan,” bantahnya.
Adapun soal rencana pemanggilan dari pihak kepolisan, dirinya pun turut membenarkan, namun belum tau kapan dan siapa-siapanya. Sementara saat disinggung soal tanggungjawab kepada korban, ia memastikan sudah menempuh jalur itu.
“Sejauh ini, penanggulangan dan penanganan dari perusahaan terhadap korban sudah dilakukan bahkan sudah membicarakan langsung kepada pihak keluarganya. Dari mulai siap menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh, memberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan tangan buatan/palsu dengan harapan bisa membantu melaksanakan kegiatan sehari-hari. Termasuk kami akan mengangkat korban sebagai karyawan tetap,” tutup Rama.
Sebelumnya, Juita (19) buruh PT. Aneka Dasuib Jaya yang beralamat di Jalan Raya Pakuwon Km 5, RT. 01/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi mengalami kecelakaan kerja pada Selasa (13/02/2024) sekira pukul 14.21 WIB.
Akibatnya, gadis asal Kampung Bojonggaling RT. 04/02, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng ini harus rela kehilangan tangan kanannya akibat terjepit mesin saat bekerja.
Informasi lainnya, hari ini Selasa (20/02) selain Polres Sukabumi, PT. Aneka Dasuib Jaya juga kedatangan jajaran Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Pengawas Ketenagakerjaan Jabar, serta Forkopimcam Bojonggenteng.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post