JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye bersama stakeholders. Rakor berlangsung di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jl. Raya Kadupugur Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (02/02/2024) kemarin.
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi membahas strategi pengawasan dan penyampaian program serta jadwal tahapan kampanye pemilu 2024.
“Kampanye dan masa tenang tinggal 8 hari lagi, dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang dimulai pada 11 sampai 13 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” ucap Budi Ardiansyah, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi.
Beberapa strategi dalam pengawasan telah disiapkan, khususny dalam masa tenang, semua atribut kampanye harus sudah bersih.
“Kami akan melakukan imbauan kepada tim pemenangan. Kami juga akan melakukan monitoring serempak bersama stakeholders seperti Polres, Kodim, Bawaslu, KPU, dan unsur pemerintah daerah lainnya,” jelasnya.
Rencananya, selain monitoring di lapangan, juga akan dilakukan monitoring di media sosial untuk menghimbau tim kampanye agar mengikuti aturan kampanye.
Senadan, Anzar Kusnandar, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa Bawaslu akan menjalankan aturan yang sudah ditentukan.
“Kami akan membuat player imbauan untuk disebarkan di media sosial, membuat surat edaran kepada tim pemenangan, dan melakukan pengawasan langsung secara serentak, baik tingkat kabupaten atau kecamatan,” jelasnya.
Anzar menekankan peserta pemilu diminta mengikuti ketentuan dan menjaga kondusifitas pesta demokrasi ini agar hasil kegiatan demokrasi memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Discussion about this post