JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengadakan rapat koordinasi guna penyusunan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (02/02/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah menjelaskan, mengenai TPS rawan, pihaknya telah menerima Surat Edaran nomor 4 tahun 2024. Isinya mewajibkan untuk melakukan sosialisasi mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten dan kota kepada seluruh penyelenggara, khususnya Bawaslu.
“Ada beberapa tahapan di dalamnya, yang pertama adalah sosialisasi dari tanggal 25 Januari hingga tanggal 2 februari. Setelah itu, dari tanggal 3 hingga tanggal 8, kami akan melakukan pengumpulan data mulai dari TPS, dengan bantuan Pengawas Kelompok DPT (PKD) yang dibantu oleh PTPS di TPS masing-masing. Tentu saja, ini juga harus dikontrol oleh Panwaslu kecamatan,” kata Nuryamah.
Nuryamah menyebutkan, dari tanggal 7 hingga tanggal 11, Bawaslu akan melakukan pengumpulan data karena pada tanggal 11-12 Februari akan mendokumentasikan dan mempublikasikannya kepada masyarakat, mengidentifikasi TPS yang dianggap rawan di Provinsi Jawa Barat.
Pada tingkat kabupaten dan kota, lanjut Nuryamah, ada 7 indikator yang menentukan apakah sebuah TPS dianggap rawan. Misalnya, terkait ketidaknetralan di TPS, keberadaan di sekitar lembaga pendidikan atau asrama sekolah yang berpotensi mengarahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak terdaftar, hingga kesiapan TPS dalam melayani pemilih difabel.
“Nantinya, data ini dapat diminta kepada Bawaslu tingkat kabupaten dan kota mulai tanggal 8 Februari, karena penginputan data dari tanggal 3 hingga tanggal 7. Kami berharap kolaborasi dengan media untuk menyampaikan hasil pemetaan kami kepada masyarakat,” tandas Nuryamah.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












