JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi bergerak cepat dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap ZA (15) warga Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Kini, terduga pelaku MR (18) yang merupakan sang kekasih korban asal Kecamatan Cikidang itu sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Tidak menunggu lama, seteleh menerima laporan saya perintahkan untuk jajaran reskrim agar segera menangkap dan mengamankan terduga pelaku. Kami serius menangani kasus ini dan akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam keterangan rilisnya, Jumat (05/01/2024).
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan, adapun kronologi awal bahwa pada bulan Desember 2023, seorang pelajar bernama MR (18) diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap ZA (15) di rumah korban. Setelah kejadian tersebut, pada 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun, pelaku menolak bertanggungjawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban di wilayah Kecamatan Cikidang, Desa Cicareuh.
“Tersangka MR, diamankan oleh warga Kecamatan Bojonggenteng setelah peristiwa tersebut dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojonggenteng. Kemudian kami bawa ke Polres Sukabumi, dari hasil pemeriksaan Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkap Ali.
Masih kata dia, beberapa barang bukti, seperti satu stel baju milik korban, satu pcs celana dalam warna pink, dan satu pcs bra warna putih, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, “Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti. Kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












