Dianiaya Sang Kekasih, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 5 Januari 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi bergerak cepat dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap ZA (15) warga Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kini, terduga pelaku MR (18) yang merupakan sang kekasih korban asal Kecamatan Cikidang itu sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Tidak menunggu lama, seteleh menerima laporan saya perintahkan untuk jajaran reskrim agar segera menangkap dan mengamankan terduga pelaku. Kami serius menangani kasus ini dan akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam keterangan rilisnya, Jumat (05/01/2024).

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan, adapun kronologi awal bahwa pada bulan Desember 2023, seorang pelajar bernama MR (18) diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap ZA (15) di rumah korban. Setelah kejadian tersebut, pada 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun, pelaku menolak bertanggungjawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban di wilayah Kecamatan Cikidang, Desa Cicareuh.

“Tersangka MR, diamankan oleh warga Kecamatan Bojonggenteng setelah peristiwa tersebut dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojonggenteng. Kemudian kami bawa ke Polres Sukabumi, dari hasil pemeriksaan Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkap Ali.

Masih kata dia, beberapa barang bukti, seperti satu stel baju milik korban, satu pcs celana dalam warna pink, dan satu pcs bra warna putih, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, “Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti. Kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru