JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi beberapa waktu menggelar bimbingan teknis (bimtek) bersama perangkat daerah kecamatan, sebanyak 47 peserta dari tiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang mengikuti kegiatan ini.
Sekretaris DPTR Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi mengatakan, mengingat betapa pentingnya arti tanah bagi warga dan negara, maka Indonesia memandang perlu untuk mengatur masalah di bidang pertanahan ini.
Dalam UUD Tahun 1945 pun telah mengamanatkan agar sumber daya alam termasuk tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk menjalankan amanat tersebut, lahirlah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu UU No. 5 Tahun 1960.
Dalam kegiatan tersebut, Havid menyampaikan materi tentang penanganan permasalahan pertanahan reforma agraria.
pembahasan yang disampaikan yaitu tujuan reforma agraria.
“Diantaranya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam
rangka menciptakan keadilan. Menangani sengketa dan konflik Agraria. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, kepemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah,” ujar Havid, Senin (11/12/2023).
Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
“Selanjutnya strategis pelaksanaan reforma agraria yaitu legalisasi aset berupa redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria,” jelasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












