JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berasal dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0622/ Kabupaten Sukabumi berhasil meringkus dua orang terduga pengedar obat terlarang jenis tramadol dan heksimer, sekira pukul 21.30 WIB, Sabtu (09/12/2023).
Danramil 0622-14/Surade Kapten Arm Witono menjelaskan, penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut di Kamar Kontrakan Ibu Reda Kampung Kalapacondong RT. 05/01 Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
”Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir Tramadol dan 16 butir Heksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 dua unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat Nopol F 3150 VQ tanpa Surat-surat dan dua unit Handphone,” ungkapnya.
Ia menyebut, hal ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang, salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.
”Kita berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap,” jelas Witono.
Diduga Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 7.000 untuk 1 butir Tramadol dan 5 butir Heksimer/paket kemasan seharga kurang lebih Rp 10.000.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan












