Berkedok Pengobatan, Dukun Cabul Setubuhi Perempuan di Nyalindung

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang perempuan berusia 33 tahun, dengan inisial YN, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang dukun yang mengaku memiliki kemampuan khusus untuk menyembuhkan penyakit di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka, dengan inisial R (37), asal Jambenengar, Kecamatan Kebonpedes, terpaksa diamankan polisi setelah perbuatannya dilaporkan korban ke Polres Sukabumi.

“Kejadian tragis ini terjadi setelah korban menjalani ritual yang diselenggarakan oleh R. Pada pukul 00.30, di Nyalindung, korban diminta untuk mandi dengan air bunga-bungaan yang telah disiapkan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023).

AKBP Maruly Pardede menyebutkan modus operandi yang digunakan adalah menyampaikan janji kesembuhan kepada korban yang pada awalnya datang untuk meminta pengobatan penyakitnya. R diketahui telah mengaku memiliki kemampuan spiritual yang bisa membantu menyembuhkan penyakit.

“Dalam mandi ritual tersebut, R menyalahgunakan kepercayaan korban dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Tindakan ini disertai dengan dalih bahwa itu adalah bagian dari proses spiritual untuk menyembuhkan penyakit korban,” terangnya.

Setelah insiden tersebut, korban merasa sesuatu yang tidak wajar dan kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dengan keluarganya. Kesadaran pun muncul bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan pidana, dan korban segera melaporkannya ke pihak berwajib.

“Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dan menetapkan R sebagai tersangka. R saat ini ditahan dan akan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat ini kata AKBP Maruly Pardede, kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka akan dihadapkan pada ancaman pidana 7 sampai 9 tahun sesuai dengan Pasal 29 KUHPidana.

“Kejadian ini menjadi peringatan tentang risiko penyalahgunaan kepercayaan spiritual untuk melakukan tindakan pidana,” katanya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777