JURNALSUKABUMI.COM – Penghujung tahun 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, menyebutkan ada dua fokus kinerja yang ditargetkan tahun ini.
Yaitu penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan penuntasan sisa kawasan kumuh seluas 190 hektare.
Bappeda Kota Sukabumi fokus melakukan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu kebijakan untuk memberikan arah jelas bagi pembangunan selama 20 tahun mendatang. Proses penyusunan melibatkan para Kepala Perangkat Daerah dalam memberikan aspirasi.
Kemudian, aspirasi akan diintegrasikan ke dalam RPJPD yang akan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
“RPJPD Kota Sukabumi akan merujuk pada RPJMN dan provinsi. Targetnya pada akhir 2023 mendatang sudah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak. Dokumen RPJPD diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun,” kata Asep, Kamis (23/11/2023).
Fia menjelaskan, tahapan ini akan panjang dan melibatkan DPRD untuk pembuatan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda). Namun, RPJPD merupakan dokumen yang wajib disusun oleh setiap pemerintah kota dan kabupaten.
“Pembangunan daerah harus sejalan dengan pembangunan nasional agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, (Bappeda) Kota Sukabumi, terus berupaya menggenjot kawasan kumuh yang saat ini menyisakan sekitar 190 hektare.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono menjelaskan, dilakukan berbagai penanganan, hingga akhir 2022 kawasan kumuh tersebut bisa secara tuntas diselesaikan. Misalnya, dengan melakukan terobosan dan kolaborasi baik dengan Pemprov Jabar dan pusat.
“Alhamdulillah yang 160 hektare itu bisa kita tuntaskan semua, berkat kerjasama dengan semua leading sektor. Termasuk dengan bantuan dari Provinsi maupun pemerintah Pusat,” kata Frendy kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Dia menuturkan, dari 33 Kelurahan yang ada di Kota Sukabumi, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole yang dinyatakan telah bebas dari kawasan kekumuhan. “Berdasarkan data evaluasi kami, hanya Kelurahan Gunung Parang yang sudah bebas dari kawasan kekumuhan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Bappeda juga baru-baru ini sudah melaksanakan rapat evaluasi bersama lintas dinas salah satu tindak lanjut penanganan di Cipelang juga. “Ya, termasuk pembahasan program ke depan di tahun 2024, fokus dalam penanganan kawasan kekumuhan,” jelasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












