JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak dari salah seorang anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti kekasih pelaku asal Sukabumi, menyita perhatian publik.
Keluarga mendorong kasus yang menimpa ibu tunggal beranak satu itu agar diproses dengan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.
Adik korban Elsa Rahayu (25) menceritakan, keluarga korban mengetahui Dini telah meninggal dunia bermula dari laporan teman korban yang melakukan Direct Message via Instagram pada Rabu (04/10/2023) dini hari.
“Kata temannya di Surabaya itu, dek bales dong karena kan takut, takut siapa gitu. Ini penting kakakmu meninggal katanya di rumah sakit Surabaya karena serangan jantung,” kata Elsa saat ditemui di rumah duka, pada Selasa (10/10/2023).
Pihak keluarga menyerahkan proses hukum terhadap pelaku melalui pengacara. Keluarga korban pun menuntut pelaku dihukum setimpal.
“Kalau untuk persoalan hukumnya, iya kembali lagi ke kuasa hukum ya, kita mah gimana kuasa hukum aja. Serahin ke kuasa hukum aja. Soalnya kan ga ngerti tentang hukum dan ga ngerti soal kaya gitu. Jadi diserahin aja,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Eko Prasetya menuturkan, pihaknya akan melakukan laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan atau pembunuhan dengan Pasal 338 Tentang Pembunuhan KUHP.
“Jadi si pelaku saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan status penganiayaan. Memang harapan kami itu, si pelaku dikenai pasal pembunuhan dan kita akan tetap kawal kasus ini, sampai tuntas,” ujar Eko saat berada di rumah duka.
Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan hasil sementara dari dokter forensik, ditemukan pecahnya pembuluh darah dan beberapa tulang patah di bagian leher korban, akibat terjepit oleh mobil setelah dipukul dan ditendang.
Kemudian, luka memar di paha kanan, yang diduga merupakan bekas tendangan, dan perdarahan berat di perut korban. Korban juga diduga dipukuli dengan botol tequila sebanyak 2 kali ke bagian belakang kepala.
“Berdasarkan hasil autopsi, kemungkinan besar korban meninggal akibat penganiayaan, dan pihak LBH Damar Indonesia menganggap hal ini sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan.
Karena penggunaan alat botol dan adanya jeda sebelum korban dilindas oleh mobil. Mereka akan menggunakan Pasal 338 KUHP karena unsur-unsur pidana pembunuhan telah terpenuhi,” jelasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












