Remaja di Sukabumi Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi, Ini Penyebabnya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 04:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang remaja nekat membacok adik kelasnya di lingkungan sekolah di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 tingkat SLTA itu akhirnya di amankan polisi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede mengatakan, kejadian penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Saat itu pelaku atau anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 membacok ABH 2 yang duduk dikelas 2.

“ABH 1 sebelumnya telah memiliki perselisihan dengan ABH 2. ABH 1 berada di kelas 3 SLTA, sedangkan ABH 2 adalah korban yang berada di kelas 2 SLTA,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede, Selasa (29/8/2023).

AKBP Maruli Pardede menjelaskan, kejadian terjadi ketika ABH 1 pulang lebih awal ke rumah dan merencanakan serangan kepada ABH 2 karena merasa dendam. ABH 1 telah mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya.

“Dia kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam celurit, melompati pagar bagian belakang sekolah untuk tidak terdeteksi oleh pihak sekolah atau guru. Ketika ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung membacok ABH 2, meskipun ABH 2 berusaha menghindar,” terangnya.

Sesaat kata AKBP Maruli Pardede, ABH 2 berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari teman-temannya. Dia diamankan dan dibawa ke fasilitas kesehatan sekolah. ABH 1 berhasil melarikan diri dari sekolah, tetapi kemudian ditangkap oleh pihak berwenang.

“ABH 1 ini diidentifikasi sebagai F, seorang pelajar dari Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korban adalah S, berusia 16 tahun,” tuturnya.

Atas penganiayaannya, ABH 1, dikenakan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal 100 juta rupiah.

Selain itu, Barang bukti yang diamankan termasuk celurit sepanjang sekitar 60 cm, seragam sekolah SMA yang dikenakan oleh korban, dan sebuah jaket biru.

“Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, diketahui antara korban dan pelaku terjadi perselisihan sebelumnya, di mana pelaku memiliki dendam. Ditambah pelaku memotivasi dirinya dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya di sekolah,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru