Remaja di Sukabumi Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi, Ini Penyebabnya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang remaja nekat membacok adik kelasnya di lingkungan sekolah di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 tingkat SLTA itu akhirnya di amankan polisi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede mengatakan, kejadian penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Saat itu pelaku atau anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 membacok ABH 2 yang duduk dikelas 2.

“ABH 1 sebelumnya telah memiliki perselisihan dengan ABH 2. ABH 1 berada di kelas 3 SLTA, sedangkan ABH 2 adalah korban yang berada di kelas 2 SLTA,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede, Selasa (29/8/2023).

AKBP Maruli Pardede menjelaskan, kejadian terjadi ketika ABH 1 pulang lebih awal ke rumah dan merencanakan serangan kepada ABH 2 karena merasa dendam. ABH 1 telah mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya.

“Dia kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam celurit, melompati pagar bagian belakang sekolah untuk tidak terdeteksi oleh pihak sekolah atau guru. Ketika ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung membacok ABH 2, meskipun ABH 2 berusaha menghindar,” terangnya.

Sesaat kata AKBP Maruli Pardede, ABH 2 berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari teman-temannya. Dia diamankan dan dibawa ke fasilitas kesehatan sekolah. ABH 1 berhasil melarikan diri dari sekolah, tetapi kemudian ditangkap oleh pihak berwenang.

“ABH 1 ini diidentifikasi sebagai F, seorang pelajar dari Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korban adalah S, berusia 16 tahun,” tuturnya.

Atas penganiayaannya, ABH 1, dikenakan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal 100 juta rupiah.

Selain itu, Barang bukti yang diamankan termasuk celurit sepanjang sekitar 60 cm, seragam sekolah SMA yang dikenakan oleh korban, dan sebuah jaket biru.

“Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, diketahui antara korban dan pelaku terjadi perselisihan sebelumnya, di mana pelaku memiliki dendam. Ditambah pelaku memotivasi dirinya dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya di sekolah,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terbaru