JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyetujui serta menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (15/8/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Ada pembahasan untuk rancangan anggran 2024, jadi kita disini belik bisa melihat potensi yang lain makanya PPAS hari ini masih mengacu pada anggaran kebelakang,” ucap Marwan Hamami.
Bupati Marwan mengapresiasi kolaborasi yang ada, di mana rancangan KUA dan PPAS tahun 2024 telah disepakati bersama oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan tim anggaran pemerintah.
Menurut Bupati, dua regulasi tersebut memperkuat pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan rancangan KUA dan PPAS, mengingat tantangan ekonomi makro dan mikro serta perubahan dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berdampak pada beban APBD dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal.
“Bahwa penting untuk merasionalisasi belanja mengingat pergeseran dan penundaan target utama belanja tahun 2020 hingga 2023. Oleh karena itu, fokus belanja pada tahun 2024 perlu diberikan pada program kegiatan sektor penting dan strategis yang akan memberikan pengaruh positif pada sektor pendukung lainnya,” terang Marwan.
Bupati mengungkapkan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah bersama-sama membahas dan menyepakati KUA serta PPAS ini, yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024
“Mengapresiasi kolaborasi yang ada, di mana rancangan KUA dan PPAS tahun 2024 telah disepakati bersama oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan tim anggaran pemerintah,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post