Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Pemalsuan Uang Dolar Senilai Rp33 Triliun, Dua Tersangka Ditangkap

Minggu, 9 Juli 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dolar di wilayah mereka. Dua orang terlibat dalam kegiatan ini dan polisi berhasil menyita sebanyak 2.200 lembar dolar palsu dengan total nominal USD 1 juta, setara dengan Rp 33 triliun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang dolar palsu di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

“Pada tanggal 6 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli uang palsu. Setelah penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial S (50) di kecamatan Nagrak,” ujar AKBP Maruli Pardede, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, pada Minggu (9/7/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka S (50), ditemukan barang bukti berupa pecahan dua jenis mata uang asing. Selanjutnya, tim berhasil menemukan tersangka kedua dengan inisial AT (58) di wilayah Bogor.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S (50) berupa 12 kepok uang dolar, di mana setiap kepingnya bernilai 1 juta USD. Jika dihitung dalam rupiah, 12 kepok atau 1200 lembar dolar tersebut bernilai sekitar 18 triliun. Selain itu, juga ditemukan 1 kepok uang dolar Belanda yang bernilai 1000 dolar per lembarnya, jika dihitung dalam kurs rupiah senilai 800 juta,” jelasnya.

“Kemudian, kami melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua, yaitu AT (58) di Bogor. Dari situ, kami berhasil menyita 10 kepok uang dolar dengan pecahan 1 juta dolar per lembarnya. Jika dihitung dalam rupiah, 1000 lembar dolar tersebut bernilai sekitar 15 triliun,” tambahnya.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku pemalsuan uang dolar tersebut akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini dengan menerapkan Pasal 378 KUHP yang mana para pelaku memberikan janji palsu kepada calon pembeli, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru