JURNALSUKABUMI.COM – Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penculikan yang dilakukan K (31) warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota, resmi membantarkan penahanan.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melalui RSUD R Syamsudin SH, yang menyatakan bahwa pria tersebut alami gangguan jiwa.
Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, tim penyidik dari Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka K yang diduga membawa pergi seorang anak tanpa izin dari orangtuanya.
“Spesialis kedokteran jiwa telah menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat, psikotik atau dengan diagnosa medis Skizofrenia Hebefrenik Episode berulang,” kata Deden di Mapolsek Cisaat pada Senin (05/06/2023).
Deden menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, bahwa yang bersangkutan telah datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik dan pasien datang dengan keluhan diduga menculik anak kecil umur sekitar tiga tahun pada 31 Mei 2023.
Ketika di anamnesa, yang bersangkutan mengaku telah mengambil anak laki-laki yang dikira anak sendiri bersama calon istrinya dan pada saat itu diketahui oleh masyarakat.
“Tersangka mengaku melakukan tindakan mengambil anak tersebut, karena pasien mendengar suara bisikan yang menyuruh pasien untuk mengambil anak tersebut,” jelasnya.
Bukan hanya itu, tersangka juga melihat bahwa anak yang dibawa tersebut, mempunyai kemiripan dengan wajah anak kandungnya yang berpisah dan tinggal bersama mantan istri.
“Maka dari itu, saran daripada dr. Tommy untuk tersangka K ini agar dirawat d rumah sakit jiwa yang besar, mengingat kondisi yang dialami tersangka tersebut,” terang dia.
Pada saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan, tersangka ditemukan roman muka bingung, bentuk pikiran autistik, jalan pikiran flight of idea, gangguan tingkah laku hiperaktif, gangguan pikiran mudah dialihkan dan gangguan emosi mudah labil, gizi baik, sopan santun kurang.
Lebih lanjut, karena itu berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya tersangka akan menjalani perawatan kejiwaan di rumah sakit khusus kejiwaan.
“Manakala nanti ada dari pihak keluarga korban dan keluarga terduga pelaku ini melakukan komunikasi yang baik, misalnya menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Jadi, kemungkinan melakukan restorative justice sesuai dengan keadilan yang diterima oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Selain itu, untuk sementara waktu pihak kepolisian juga berencana akan membawa tersangka ke rumah sakit jiwa dan surat perintah pencabutan pembantaran penahanan.
“Tadi petunjuk dari pak dr. Tommy, itu harus dibawa secepatnya ke rumah sakit jiwa. Insya Allah, kalau tidak ada halangan, kami lagi menunggu keluarganya. Kalau bisa malam ini kita akan berangkatkan ke rumah sakit jiwa di Cilendek, Bogor,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












