JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kota Sulkaumi menggelar pemusnahan ratusan barang bukti dari 98 perkara dalam periode September 2022 sampai Mei 2023, di laman Kejari Kota Sukabumi, Kamis (25/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan, dari 98 perkara tersebut diantaranya meliputi barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dan perkara tindak pidana pencurian.
“Perkara narkotika sabu-sabu kurang lebih sebanyak 269 gram, Ganja kurang lebih 118 gram, handphone 9 buah, timbangan digital 10 buah,” ucap Setiyowati kepada awak media.
Kemudian dari perkara undang undang kesehatan sebanyak 37 perkara diantaranya tramadol kurang lebih 1.228 butir, riklona 246 butir, hexymer 1.530 butir, alprazolam 1 mg sebanyak 618 butir, dan handphone 8 buah.
“Dalam perkara pencurian 3 perkara barang lainnya 9 buah handphone 1 buah perkara undang undang darurat 9 perkara senjata tajam 8 buah,” ujar dia.
Dari perkara tersebut, Setiyowati menyebut, penyalahgunaan obat-obatan masih masih menjadi kasus terbanyak, yaitu obat-obatan jenis tramadol.
“Iya di Sukabumi ini tadi saya juga nanya ke pak Kasat paling banyak tramadol saya sendiri juga ga tau di sini katanya tadi pak Wakapolres menyatakan rata rata pada membeli lewat online,” tutur dia.
Lebih lanjut, pesatnya perilaku konsumtif masyarakat melalui digital. Sehingga perkara serupa terus terjadi. Kendati demikian, kata dia, terus melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait termasuk kepolisian dalam mengurangi kasus perkara tersebut.
“Karena saya juga menyampaikan apakah tidak bisa penjualnya yang itu (obat terlarang) ya tapi katanya mereka rata-rata belinya dari online. Kita tidak bisa sekarang medsos itu kan lengkap, berbagai sarana yang bisa beli secara online terbuka soalnya,” jelas dia.
Ditanya soal perkara yang belum tertangani selama pertengah 2023, Setiyowati menuturkan, seluruh perkara yang masuk langsung dilimpahkan dan disidangkan untuk dieksekusi, sehingga tidak ada yang tertunda.
“Alhamdulillah barang bukti kan kita juga ada langsung dikembalikan kepada pemilik (yang tidak terbukti dijadikan alat kejahatan) kita punya sistem langsung dikembalikan kepada pemilik,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post