Lapas Kelas IIB Sukabumi Musnahkan Ratusan Barang Terlarang Hasil Razia

Kamis, 4 Mei 2023 - 20:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian pada periode Januari sampai Desembar 2022 dan periode Januari sampai Maret 2023. Hal itu berlangsung Kamis (4/5/2023).

Pemusnahan ini dilaksanakan di area brandgang Lapas Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sukabumi, Christo Toar dan disaksikan oleh pejabat struktural dan anggota Regu Pengamanan serta Staf Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIB Sukabumi dalam memberantas barang-barang terlarang yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi agar tidak dapat dipergunakan lagi,” ucap Christo.

Sejumlah ratusan barang terlarang tersebut terdiri dari 77 Handphone, 48 Powerbank, 9 Batre HP, 92 Kabel Data, 62 Headset, 37 Charger, dan 776 barang-barang lainnya. Barang barang tersebut hasil razia medio januari 2022 hingga maret 2023.

“Bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan barang-barang terlarang, ditindak dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat,” jelas dia.

Adapun barang hasil penggeledahan Lapas Kelas IIB Sukabumi dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara direndam dengan air garam.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Berita Terbaru