DPMD Kab. Sukabumi Adakan Rekonsiliasi Pasca Pemilihan PAW Kades Ciwaru Ciemas

Selasa, 4 April 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pasca pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada 20 Maret 2023 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciemas melakukan rekonsiliasi, Selasa (04/04/2023).

Pasalnya, usai pemilihan PAW Kades Ciwaru tersebut masih menyisakan ketidakpuasan dari salah satu pihak dengan No urut 3. Sedang tergugat dalam keberatan tersebut adalah no urut 1 yang merupakan pemenang Pilkades.

Menurut Hodan Firmansyah, Kasi Admindes DPMD Kabupaten Sukabumi, bahwa rekonsiliasi diadakan untuk menjelaskan atau menjawab keberatan-keberatan, atau tuduhan kepada panitia.

“Forum ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan ini, di mana penjelasannya ada kewenangan panitia, dan BPD,” kata Hodan.

“Kalau proses hasil Musyarah Desa (Musdes) pemilihan kepala desa antar waktu tetap berjalan, hasil PAW dari panitia, sudah diserahkan ke BPD, dan BPD sudah diserahkan ke camat. Akan tetapi kami menghargai ada masukan keberatan sebanyak 8 poin, maka diadakanlah rekonsiliasi,” sambungnya.

Dia menjelaskan, adapun yang merasa keberatan sudah mendapat penjelasan baik dari panitia, maupun BPD, menerima atau tidaknya, tentu kami menghormatinya, akan tetapi harapan kami mereka bisa menerima, Kalaupun tidak menerima itupun kami hormati.

“Rekonsiliasi sebagai forum untuk menjelaskan, akan tetapi bukan pendapat pribadi masing masing, karena semuanya ada aturan atau regulasinya,” pungkasnya.

Namun, di tengah berjalannya rekonsiliasi dan setelah adanya tanya jawab, calon nomor urut 3 tidak mengikuti rekonsiliasi sampai selesai dan memilih ke luar dari forum.

Di tempat yang sama, Camat Ciemas Iwan Muhdiawan menyampaikan rekonsiliasi ini untuk menjawab beberapa poin keberatan dari salah satu calon.

“Rekonsiliasi ini untuk menjawab beberapa poin keberatan dari salah satu calon, yang mengungkit adanya kecurangan dalam proses pemilihan mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), KTP ganda, dugaan money politik, dan masalah waktu pendaftaran calon,” ungkap Iwan.

Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Turnamen Voli Antar RT di Nagrak Bikin Heboh, Lapangan Dipenuhi Suporter Warga
Kantor Desa Balekambang Nyaris Hangus Terbakar, Perangkat Desa Sigap Padamkan
BRIN dan Nusa Putra University Siapkan Riset Produksi Garam Sehat Berbasis Solar Still di Sukabumi 
Akses Vital Warga Terputus 5 Bulan, Jembatan Leles Akhirnya Segera Dibangun
Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
DPPKB Sukabumi Dorong Desa Buana Jaya Jadi Desa Model Berbasis Keluarga Berkualitas
SPPT PBB 2026 Terbit, Kades Jayanti Imbau Warga Segera Lunasi Pajak
Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi Ambruk, Kepala Desa Bojongasih Imbau Warga Waspada!

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:30 WIB

Turnamen Voli Antar RT di Nagrak Bikin Heboh, Lapangan Dipenuhi Suporter Warga

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kantor Desa Balekambang Nyaris Hangus Terbakar, Perangkat Desa Sigap Padamkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:56 WIB

BRIN dan Nusa Putra University Siapkan Riset Produksi Garam Sehat Berbasis Solar Still di Sukabumi 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:39 WIB

Akses Vital Warga Terputus 5 Bulan, Jembatan Leles Akhirnya Segera Dibangun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru