DPMD Kab. Sukabumi Adakan Rekonsiliasi Pasca Pemilihan PAW Kades Ciwaru Ciemas

Selasa, 4 April 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pasca pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada 20 Maret 2023 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciemas melakukan rekonsiliasi, Selasa (04/04/2023).

Pasalnya, usai pemilihan PAW Kades Ciwaru tersebut masih menyisakan ketidakpuasan dari salah satu pihak dengan No urut 3. Sedang tergugat dalam keberatan tersebut adalah no urut 1 yang merupakan pemenang Pilkades.

Menurut Hodan Firmansyah, Kasi Admindes DPMD Kabupaten Sukabumi, bahwa rekonsiliasi diadakan untuk menjelaskan atau menjawab keberatan-keberatan, atau tuduhan kepada panitia.

“Forum ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan ini, di mana penjelasannya ada kewenangan panitia, dan BPD,” kata Hodan.

“Kalau proses hasil Musyarah Desa (Musdes) pemilihan kepala desa antar waktu tetap berjalan, hasil PAW dari panitia, sudah diserahkan ke BPD, dan BPD sudah diserahkan ke camat. Akan tetapi kami menghargai ada masukan keberatan sebanyak 8 poin, maka diadakanlah rekonsiliasi,” sambungnya.

Dia menjelaskan, adapun yang merasa keberatan sudah mendapat penjelasan baik dari panitia, maupun BPD, menerima atau tidaknya, tentu kami menghormatinya, akan tetapi harapan kami mereka bisa menerima, Kalaupun tidak menerima itupun kami hormati.

“Rekonsiliasi sebagai forum untuk menjelaskan, akan tetapi bukan pendapat pribadi masing masing, karena semuanya ada aturan atau regulasinya,” pungkasnya.

Namun, di tengah berjalannya rekonsiliasi dan setelah adanya tanya jawab, calon nomor urut 3 tidak mengikuti rekonsiliasi sampai selesai dan memilih ke luar dari forum.

Di tempat yang sama, Camat Ciemas Iwan Muhdiawan menyampaikan rekonsiliasi ini untuk menjawab beberapa poin keberatan dari salah satu calon.

“Rekonsiliasi ini untuk menjawab beberapa poin keberatan dari salah satu calon, yang mengungkit adanya kecurangan dalam proses pemilihan mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), KTP ganda, dugaan money politik, dan masalah waktu pendaftaran calon,” ungkap Iwan.

Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPPKB Sukabumi Dorong Desa Buana Jaya Jadi Desa Model Berbasis Keluarga Berkualitas
SPPT PBB 2026 Terbit, Kades Jayanti Imbau Warga Segera Lunasi Pajak
Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi Ambruk, Kepala Desa Bojongasih Imbau Warga Waspada!
Gema Ramadan Padepokan Silaturahmi: Bangun Karakter Generasi Muda Melalui Seni Beladiri dan Religi
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Bupati Sukabumi Asep Japar Resmikan Bale Binangkiti Desa Sagaranten
Kopi Purbawati Sukabumi Jadi Ikonik Perekonomian Desa
Hardesnas 2026, Bupati Sukabumi Dorong Lahirnya Desa Inovatif dan Penguatan Potensi Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:52 WIB

DPPKB Sukabumi Dorong Desa Buana Jaya Jadi Desa Model Berbasis Keluarga Berkualitas

Rabu, 15 April 2026 - 13:54 WIB

SPPT PBB 2026 Terbit, Kades Jayanti Imbau Warga Segera Lunasi Pajak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:36 WIB

Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi Ambruk, Kepala Desa Bojongasih Imbau Warga Waspada!

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:29 WIB

Gema Ramadan Padepokan Silaturahmi: Bangun Karakter Generasi Muda Melalui Seni Beladiri dan Religi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terbaru