JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Muhtar mengaku terus mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayahnya.
Hal tersebut salah satunya dibuktikan dengan mengimplementasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) Dana Desa.
“Alhamdulilah, penangan Covid-19 di desa kami terbilang maksimal. Ya, salah satunya mendorong cepat PEN melalui Dana Desa (DD),” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/03/2023).
Dalam pengimplementasian PP tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) Dana Desa itu jelas sudah ditentukan penggunaannya.
Ia merincikan, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%; program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%; dukungan pendanaan penanganan Covid-2019 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan Program sektor prioritas lainnya.
“Salah satunya kita telah menganggarkan pengadaan perlengkapan pos kesehatan senilai Rp 91 juta pada 2022 lalu,” jelas Muhtar.
Poin itu, kata dia, dimaksudkan untuk pembiayaan pos kesehatan penanganan Covid-19 di Desa Tamansari. Secara rinciannya untuk pengadaan perlengkapan pos kesehatan.
“Ada juga yang beranggapan untuk pembangunan Pos Ronda, padahal bukan. Itu murni untuk pengadaan perlengkapan pos kesehatan penangan Covid-19,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post