JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi, mulai melakukan ancang-ancang menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Sejumlah persiapan dilakukan salah satunya adalah memprediksi titik daya wisata padat pengunjung. Demikian disampikan Kepala Dinas Pariwisata, Sigit Widarmadi, Jumat (23/12/22).
“Terkait dengan tempat-tempat perkiraan titik daya tarik wisata padat pengunjung adalah Pantai Istiqomah Citepus, Pantai Karanghawu 1, Pantai Karangnaya, Pantai Tuwa Sukawayana , Pantai Kapitol Karang Papak dan Pantai Kebon Kelapa,” kata Sigit.
Selain di titik daya tarik wisata tersebut, ada juga beberapa tempat wisata yang diprediksi akan dipadati pengunjung diantaranya Pantai Cibangbang dan Pantai Palangpang.
Bagi keluarga yang akan merayakan Natal dan Tahun baru, lokasi lain yang bisa dijadikan tempat liburan lain yakni Pantai Minajaya, Pantai RTH Citepus, Pantai Cibuaya dan Pantai Ujunggenteng. Kemudian ada juga situ HM Gunung Suspension Bridge, Kadudampit, Selabintana dan Cidahu.
Dia menambahkan, selain memprediksi daya tarik wisata, pihaknya juga memastikan kesiapan sanitasi di daya tarik wisata , kesiapan sarana dan prasarana penunjang di daya tarik wisata , kemudian koordinasi dengan stakeholder terkait.
“Kesiapan sanitasi di daya tarik wisata dan mekanisme distribusinya adalah plastik tempat sampah/trashbag di sediakan di lokasi-lokasi tersebut, untuk mengurangi ceceran sampah dan memudahkan dalam pengumpulan dan pemungutan,” ujarnya.
Masih kata dia, fokus perhatian lain adalah menyangkut kesiapan sarana dan prasarana penunjang pada titik -titik kunjungan wisatawan. “Isinya berupa himbauan buang sampah pada tempatnya, larangan berenang di pantai, himbauan stop pungli , himbauan menjaga Sapta Pesona, himbauan ke PHRI agar ikut membuat dan memasang banner,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dia dan jajaran juga melakukan koordinasi dengan pihak stakeholder terkait Adapun poin pembahasan koordinasi yaitu seputar mekanisme parkir pada libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Desa agar tetap bisa membantu memantau dan mendata, kemudian pengenaan biaya retribusi parkir tidak melebihi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
Pada bagian lain dia mengatakan, menghagapi dua momentum besar itu, Dispar juga berkoordinasi dengan Resata (Relawan sadar wisata Palabuhanratu) di bawah koordinasi Satpol PP kecamatan Palabuhanratu.
“Pemungutan 1 parkir tidak melebihi Perda yang berlaku. Petugas wajib menggunakan seragam dilengkapi id card atau atribut yang lainnya serta kawasan parkir akan di tandai dengan tanda lokasi parkir lalu warung-warung yang berada di lokasi wisata sepakat membuat daftar harga,” jelasnya.
Langkah selanjutnya adalah menetapkan delapan titik pos pantau wisata, quick respon pasca laka laut oleh tenaga kesehatan, inventarisasi kesiapan SDM atau antar stakeholder dalam pengamanan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru, informasi data laka laut satu pintu melalui Polairud.
Redaktur: Usep Mulyana












