JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah strategis untuk membenahi tata kelola sektor pariwisata, khususnya dalam pengelolaan parkir di kawasan wisata. Melalui kebijakan terbaru, seluruh pengelola fasilitas parkir diwajibkan memiliki izin resmi paling lambat 30 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang mengatur secara rinci penyelenggaraan parkir di luar badan jalan (off-street), termasuk di pelataran, halaman, dan area terbuka di destinasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa setelah tenggat waktu berakhir, pengelola yang belum mengantongi izin dilarang menarik biaya parkir dari wisatawan.
“Kegiatan penyelenggaraan parkir di kawasan wisata hanya diperbolehkan bagi pihak yang telah memiliki legalitas resmi. Jika belum, tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup individu, badan usaha, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh pengelola diwajibkan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan klasifikasi usaha KBLI 52215 sebagai dasar legal operasional.
Selain aspek perizinan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan parkir. Pengelola diwajibkan menyediakan fasilitas standar seperti marka parkir yang jelas, rambu penunjuk arah, pencahayaan yang memadai, serta sistem keamanan guna menjamin keselamatan kendaraan pengunjung.
Dalam hal transparansi, setiap transaksi parkir wajib menggunakan karcis resmi yang telah diverifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas pendapatan sekaligus mengoptimalkan pajak daerah.
“Pengelola juga wajib menyetorkan pajak parkir sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Pemkab Sukabumi juga memberi perhatian khusus terhadap praktik pungutan ganda di destinasi wisata, terutama di kawasan pantai. Pemerintah melarang keras penarikan biaya parkir terpisah apabila sudah termasuk dalam tiket masuk wisata.
“Jika dalam tiket masuk sudah mencakup fasilitas parkir, maka tidak diperkenankan ada pungutan tambahan. Ini untuk melindungi wisatawan dari beban biaya berlebih,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam proses pengurusan izin dan sertifikasi.
Langkah penataan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke Sukabumi.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan












