JURNALSUKABUMI.COM – Dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi berhasil diringkus, selasa (13/12/2022).
Penangkapan pelaku yang berinisial Y dan D itu di wilayah Jakarta Utara oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sagaranten bersama Jatanras Polres Sukabumi.
Kapolsek Sagaranten, AKP Denni Miharja mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari laporan tindak pidana Curanmor di Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten.
“Dari laporan itu kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu,” ungkap Denni.
Lanjut dia, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sagaranten yang dibantu oleh Timsus Jatanras Polres Sukabumi, akhirnya kasus di wilayahnya terungkap.
“Akibat perbuatannya para pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tutup Denni.
Reporter: CR9 | Redaktur: Ujang Herlan












