Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembacokan Pelajar di Kebonpedes Sukabumi

Rabu, 7 Desember 2022 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua pelajar dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di wilayah Kecamatan Sukalarang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap MF (15) pelajar sekolah lainnya, di Kampung Cipari Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Insiden pembacokan tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2022) lalu. Kedua tersangka tersebut yakni, JI (18 tahun) masih duduk dibangku kelas 12 dan IA (17 tahun) yang masih duduk dibangku kelas 11. Ke duanya berhasil diciduk polisi pada hari yang sama di daerah Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” Kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi pers, pada Rabu (7/12/2022).

Zainal menerangkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Bermula, saat JI dan IA nongkrong di sebuah warung dan bersepakat untuk melakukan konvoi menggunakan 4 sepeda motor dengan beberapa teman pelajar lainnya.

Kemudian, saat Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku berpapasan dengan korban yang merupakan salah satu pelajar SMK di wilayah Kecamatan Sukaraja. Tanpa sebab yang jelas, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Karena saat itu pelaku melihat secara jelas identitas pakaian pelaku, maka kemudian tanpa sebab yang pasti, para pelaku ini melakukan penyerangan terhadap korban,” beber dia.

Dari keterangan tersangka, awalnya para pelajar itu melancarkan serangan dengan tangan kosong. Namun karena tidak mengenai korban, sehingga tersangka mengeluar sebilah senjata tajam yang kemudian diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi atau bagian kepala.

“Akibat dari kejadian tersebut korban (MF) mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah ditangani pihak rumah sakit,” ungkap dia.

Sementara barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi diantaranya, satu buah celurit dengan panjang 60 centimeter, satu buah klewang dengan panjang 90 centimeter dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat FI merah.

“Tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76c ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat ancaman maksimal 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru