JURNALSUKABUMI.COM – Dua pelajar dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di wilayah Kecamatan Sukalarang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap MF (15) pelajar sekolah lainnya, di Kampung Cipari Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Insiden pembacokan tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2022) lalu. Kedua tersangka tersebut yakni, JI (18 tahun) masih duduk dibangku kelas 12 dan IA (17 tahun) yang masih duduk dibangku kelas 11. Ke duanya berhasil diciduk polisi pada hari yang sama di daerah Cireunghas Kabupaten Sukabumi.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” Kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi pers, pada Rabu (7/12/2022).
Zainal menerangkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Bermula, saat JI dan IA nongkrong di sebuah warung dan bersepakat untuk melakukan konvoi menggunakan 4 sepeda motor dengan beberapa teman pelajar lainnya.
Kemudian, saat Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku berpapasan dengan korban yang merupakan salah satu pelajar SMK di wilayah Kecamatan Sukaraja. Tanpa sebab yang jelas, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Karena saat itu pelaku melihat secara jelas identitas pakaian pelaku, maka kemudian tanpa sebab yang pasti, para pelaku ini melakukan penyerangan terhadap korban,” beber dia.
Dari keterangan tersangka, awalnya para pelajar itu melancarkan serangan dengan tangan kosong. Namun karena tidak mengenai korban, sehingga tersangka mengeluar sebilah senjata tajam yang kemudian diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi atau bagian kepala.
“Akibat dari kejadian tersebut korban (MF) mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah ditangani pihak rumah sakit,” ungkap dia.
Sementara barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi diantaranya, satu buah celurit dengan panjang 60 centimeter, satu buah klewang dengan panjang 90 centimeter dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat FI merah.
“Tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76c ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat ancaman maksimal 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












