JURNALSUKABUMI.COM – Tiga orang pria diringkus Polisi setelah kedapatan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kampung Babakan RT. 04/02 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu 27 November 2022.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat dengan nomer laporan Lp/a/156/xi/2022/jabar/res smi kota/sektor cisaat. Akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AG (35) asal Madura, YAS (39) dan S (21) asal Lampung.
“Tersangka S, membeli bahan bakar solar bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah Sukabumi menggunakan kendaraan mobil box yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi,” kata Zainal dalam Konferensi pers, Kamis (1/12/2022).
“Mobil box itu dimodifikasi dengan jalur selang, solar yang sudah berada di dalam tanki tersebut kemudian dipindahkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa ke dalam empat buah toren (kapasitas 1.000 liter) yang berada di dalam box mobil tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut Zainal menuturkan, setelah 4 toren terisi penuh dengan BBM jenis solar, mobil box yang sudah dimodifikasi itu dibawa S mendatangi tersangka YAS dan AG di Wilayah Cisaat.
“Mereka memindahkan solar tersebut ke dalam tangki buatan (kapasitas 8.000 liter) yang berada di atas Truk Colt Diesel menggunakan alat berupa mesin pompa dan selang plastik,” tutur dia.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi 1 unit Mobil Box Isuzu warna putih dengan nopol B 9128 KCA berikut kunci kontak yang di dalamnya terdapat 3 buah toren kosong, 1 buah toren yang berisikan bahan bakar solar subsidi sebanyak 1.000 liter, 1 unit mobil Mitsubishi Truk Colt Diesel warna kuning nopol BE 9621 GP yang di dalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi yang berisikan bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 7.000 liter, 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin pompa khusus minyak, 1 buah selang berdiameter 2 inci dengan panjang 4 meter, 1 buah selang berdiameter 2 inci dengan panjang 6 meter.
Sementara Pasal yang diterapkan yaitu pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman 6 tahun penjara. pasal 53 huruf b, c dan d Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, satu berinisial AJ laki-laki (44 ) sebagai pemodal masih DPO,” jelasnya.
“Kalau dilihat dari pengakuan yang bersangkutan dan kegiatan yang mereka lakukan, 2 minggu, mereka bermain sendiri. Beberapa SPBU buka 24 jam sehingga mereka bisa melakukan kapan saja dengan tetap mengikuti batas kewajaran,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












