JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak lima orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dicokok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Sukabumi Kota.
Dalam aksinya, para pelaku ini hanya membutuhkan waktu 2 sampai 5 menit untuk menggasak satu kendaraan target curiannya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menyebut, kelima tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa alias residivis.
“Residivis semuanya, rata-rata mereka bisa melakukan kegiatan aksinya satu unit motor 2-5 menit. Sasaran curian kendaraan jenis motor bebek atau matik kebanyakan,” kata Zainal kepada awak media, Kamis (10/11/2022).
Zainal mengatakan, dari kelima pelaku tersebut dua di antaranya melakukan pencurian sepeda motor (curanmor), sedangkan tiga orang lainnya merupakan tersangka penadah hasil curian yang terjadi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Curanmor di wilayah Polsek Cisaat sebanyak 11 TKP, Polsek Cikole sebanyak 7 TKP, Polsek Sukaraja sebanyak 5 TKP, Polsek Warudoyong sebanyak 3 TKP, Polsek Baros sebanyak 2 TKP, Polsek Cibeureum sebanyak 2 TKP dan Polsek Kebonpedes sebanyak 1 TKP,” ujarnya.
Zainal menuturkan, dua tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB.
“Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka yang berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB,” tutur dia.
Lebih lanjut, sementara tiga orang penadah hasil curian yang diamankan berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27). Ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda di Kabupaten Bandung.
“Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket modern, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah,” terang dia.
Dari kegiatan pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
Atas tindakan tersebut para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga orang disangkakan pasal 481 KUHPidana Juncto 480 KUHPidana Tentang Pertolongan Jahat atau Tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












