JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda (LBH-MSM) terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pendampingan hukum. Kali ini pendampingan dilakukan di pengadilan agama secara gratis.
Kegiatan yang diikuti warga Desa Buana Jaya, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi tersebut secara langsung diberikan Yusep Muharam selaku Ketua LBH MSM.
“Bahwa kita menjelaskan tentang UUD perkawinan, apa saja sih sebenernya perkara yang di dampingi oleh LBH secara gratis, salah satunya bagaimana kita melakukan gugatan cerai kepada pengadilan agama,” ujar Yusep Muharam, Rabu (21/9/22).
Yusep menjelaskan, peran LBH dalam perkara di Pengadilan Agama itu mempermudah proses pengaduan atau permohonan. Bahkan dapat diwakilkan sehingga para pemohon tidak dibebankan wajib hadir dalam setiap persidangan. Advokat menjamin hak-hak hukum bagi setiap pemohon yang telah memberikan surat kuasa.
“Pendampingan terhadap penggugat atau pemohon itu seperti cerai talak, dispensasi nikah, isbat nikah, perwalian, perkara nikah dan harta bersama,” terangnya.
Dalam memberikan bantuan, lanjut Yusep, LBH Mahardika tidak memungut biaya. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.
“Syarat-syarat permohonan bantuan hukum yaitu mengajukan permohonan secara tertulis, pokok persoalan yang dimohonkan, beserta melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon,” tuturnya.
Namun ada kriteria yang tidak dapat diberikan pendampingan secara gratis. Hal itu sesuai UUD nomor 16 tahun 2011 termasuk perda nomor 18 tahun 2018 tentang bantuan hukum secara gratis, syaratnya pendidikan maksimal SLTA atau SMA.
“Diluar SLTA seperti S1, D3, itu tidak bisa mendaftarkan secara gratis karena dianggap mampu. Selain itu, ada tiga yang tidak bisa dibantu secara gratis, perkara korupsi perkara makar dan perkara terorisme itu tidak bisa,” paparnya.
Dengan berlanjutnya penyuluhan, LBH MSH berharap bisa memberikan edukasi pemahaman bagi masyarakat sekitar sehingga taat serta sadar hukum.
“Masyarakat akan sadar hukum, sehingga mereka pro aktif mana kala tersangkut atau berhadapan dengan hukum baik pendampingan ataupun korban,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












