JURNALSUKABUMI.COM – Badan Permusyawaratan Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi membetuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antarwaktu (PAW), Selasa (23/8/22). Hal ini dilakukan setelah kades definitif meninggal dunia.
Pembentukan panitia Pilkades PAW tersebut dipusatkan di Aula Desa Sukamaju dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, dan para aparatur desa serta tokoh masyarakat setempat.
Subkor Administrasi dan Perkembangan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Pirmansyah sangat mengapresiasi BPD maupun Pemerintah Desa Sukamaju. Pilkades PAW ini harus dilakukan sesuai aturan.
“Sesuai aturan bahwa Pilkades PAW ini harus melalui pembentukan panitia tentunya sesuai dengan ketentuan,” kata Hodan kepada jurnalsukabumi.com.
Panitia Pilkades PAW ini sambung Hodan, terdiri dari unsur masyarakat dan perangkat desa, dikemas dalam musyawarah desa (Musdes). Nantinya akan melahirkan anggota panitia dengan memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi.
“Dan mekanismenya lahir melalui keputusan bersama,” ujarnya
Secara teknis sambung Hodan, Pilkades PAW dengan Pilkades serentak itu beda.
“Kalau Pilkades PAW itu pemilihnya melaui musdes dan yang memiliki hak suaranya itu adalah unsur masyarakat yang telah diusung oleh masyarakat setempat,” bebernya.
Pihaknya berharap penyelenggaraan Pilkades PAW di Desa Sukamaju ini dsri segi penyelenggaraannya berjalan sukses tanpa ekses, damai, aman, tertib dan lanar.
“Semoga nanti calon Kadesnya melahirkan orang terbaik yang bisa memajukan Desa Sukamaju ini,” ucapnya
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












