JURNALSUKABUMI.COM – MUI Kabupaten Sukabumi, resmi melaporkan penyebar berita bohong terkait Musda MUI Kecamatan Warungkiara ke Polres Sukabumi. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Dakwah Khusus, Habib Luthfi bin Jindan, Jumat (5/8/22).
“Kami telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke Polres Sukabumi. Mudah-mudahan polisi dapat segera merespon laporan ini. Karena tindakan mereka dinilai telah mendiskreditkan nama baik MUI,” kata Habib Luthfi.
Dia mendatangi Mapolres Sukabumi didampingi delapan orang jajaran pengurus yang berasal dari Komisi hukum, Komisi Fatwa, Komisi Budaya dan perwakilan MUI Kecamatan Warungkiara.
Pelaporan dilakukan kata dia, karena bermunculannya pemberitaan-pemberitaan di media online dan komentar-komentar liar di media sosial yang begitu masif yang memberitakan tentang adanya upaya sogok menyogok dalam proses Musda MUI Warungkiara.
“Nampak jelas, ada personal yang sengaja menggoreng masalah ini. Ada upaya mendiskreditkan MUI, itu tak terbantahkan. Padahal kenyataannya tidak seperti itu. Proses Musda sudah sesuai AD/ART. Harusnya pihak-pihak tersebut bertabayyun dulu. Kalau ada yang tidak dimengerti mari duduk bersama,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut ujarnya, polisi sudah memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Dia menduga kasus ini diduga dilakukan oleh pihak yang kalah dalam proses Musda yang lalu. Alasan lain yang melatarbelakangi diadakannya Musda karena selama empat periode, MUI Warungkiara tidak pernah mengadakan agenda tahunan itu.
Redaktur: Usep Mulyana












