JURNALSUKABUMI.COM – Pria berinisial DS, warga Sukalarang, Kabupaten Sukabumi terlibat kasus dugaan penggelapan dana dan fidusia atas mobil Pajero Sport yang dibelinya lewat leasing.
Tidak hanya itu, bahkan DS diduga menjual mobil tersebut ke oknum TNI Angkatan Darat tanpa sepengetahuan perusahaan leasing. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS mengambil kendaraan mobil dengan bantuan pembiayaan dari PT Dipo Star Finance Cabang Sukabumi pada tahun 2020 lalu.
Dia membeli mobil dengan merk Mitsubishi All New Pajero Sport (CKD) Dakar 4×2 Tahun 2018. Angsuran pembiayaan mobil itu harus disetor tiap bulan sebesar Rp 10,2 juta selama 48 bulan dengan rincian harga awal pembelian mobil seharga Rp 525 juta dan uang muka (down payment) sebesar Rp 116 juta.
Dalam perjalanannya, DS diduga menunggak pembiayaan dengan hutang sebesar Rp 493 juta. Kemudian, unit mobil itu dialihkan tanpa persetujuan PT Dipo Star Finance.
“Karena pada waktu ketika ada keterlambatan, konsumen ini bilang untuk dibayarkan ternyata nanti aja. Pas kita minta unit dikembalikan, ternyata mobilnya sudah tidak sama dia lagi. Jadi menunggak pembayaran dan dipindahkan tangan tanpa persetujuan PT Dipo,” ucap Rangga Prayogi selaku saksi saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (3/8/2022).
Dia mengungkapkan, terdakwa DS menunggak angsuran sejak pembayaran ke 23. Sedari awal, keduanya membuat perjanjian fidusia dan sudah bersertifikat.
“Harga mobil Rp 525 juta, uang muka Rp 116 juta. Total hutang Rp 493 juta. Setelah angsuran ke 25 dia tidak membayar lagi. Sudah dikasih peringatan 1, 2, 3 malah mengabaikan. Akhirnya kita minta mobilnya kemana, ‘oh sudah dialihkan.’ Makanya pada saat itu juga ada peringatan, alasannya belum punya uang,” tutur dia.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Sylvia Yudhiastika, mengenai pengalihan unit Pajero kepada siapa, Rangga menjawab mobil tersebut dialihkan ke salah satu oknum TNI AD di Kabupaten Cianjur.
“Pekerjaan terdakwa wiraswasta, lupa enggak tau spesifiknya. Dialihkan ke salah satu oknum TNI AD. Sudah diakui yang bersangkutan. Karena memang di Dipo ini ada pelacakan, mobil ada dimana?,” jelasnya.
Sementara, Syifa Kumaira Radika selaku kuasa hukum PT Dipo Star Finance menambahkan, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan kepada oknum TNI tersebut karena tanpa izin.
“Sebenarnya pada dasarnya gini, kalau hanya di belakang ya kita enggak bisa melegalkan juga dong kecuali ada persetujuan dari klien kami, kalo misalkan ada persetujuan itu pasti bisa. Tapi nyatanya kan dia tidak melakukan itu. Kita tetap mengupayakan agar unit tersebut dapat dikembalikan,” kata Syifa.
Adapun, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, persidangan perdana itu digelar untuk mendengarkan pernyataan para saksi. Terdakwa diduga melakukan penggelapan uang dan pelanggaran UU Fidusia.
“Kami dakwakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang mana ancamannya 2 tahun dan ancaman penggelapannya 4 tahun,” ujar Tri.
Tri mengatakan, unsur Fidusia dalam kasus ini sudah terpenuhi. Alasannya, lanjut dia, karena terdakwa memindahtangankan unit kendaraan tanpa sepengetahuan PT Dipo.
“Ada kemungkinan minggu depan masih pemeriksaan saksi. Yang dilakukan terdakwa diduga penggelapan, dia memindahtangankan tanpa sepengetahuan kreditur PT Dipo. Jadi unsur UU Fidusianya kita sudah terpenuhi,” pungkasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












