JURNALSUKABUMI.COM – Wanita berinisial JE (53) warga Kampung Sudajaya, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan penganiayaan terhadap E (75) yang merupakan ibu kandungnya.
Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, menjelaskan motif anak tersebut tega aniaya ibu kandungnya karena tidak menerima ditegur.
“Pelaku tidak menerima ditegur ibu kandungnya, sehingga memukul korban ke arah pipi sampai dengan gigi copot,” kata Suwaji dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Sebagai informasi, insiden itu terjadi pada Selasa (5/7/222) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, JE membakar kursi di jalan. Belum diketahui pasti, sebab JE melakukan tindakan tersebut.
Kemudian, datang ibu kandung JE dan langsung menegur agar tidak melakukan aksi pembakaran tersebut. Namun, karena tidak terima, akhirnya pelaku menganiaya korban alias ibu kandungnya sendiri.
Suwaji menuturkan, setelah mendapat aksi kekerasan, akhirnya korban langsung melaporkan kepada jajaran Polsek Cibeureum. Sehingga dalam beberapa waktu setelahnya pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami himbau agar warga tidak melakukan hal sama, orang tua itu harus dihormati dan sayangi orang tua. Bukan malah melakukan hal yang tidak pantas,” imbuhnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











