JURNALSUKABUMI.COM – Kejari Cibadak, melalui Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Eksekusi, Panji Wijanarko S.H, mengajak masyarakat khususnya pengurus MUI menjadi agen perubahan dalam proses pencegahan korupsi.
“Jadi, kami selalu menunggu, kalau ada informasi di lapangan yang perlu dilaporkan atau dikonsultasikan. Siapa pun bisa menjadi pelapor dan siapa pun boleh jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Masih ada yang terkait keagamaan Islam, untuk menjadi benteng diri secara mental dari masyarakat,”kata Panji, Selasa (19/7/22).
Pidsus lanjut dia, menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Sukabumi. Dalam prosesnya kata dia, memerlukan keterlibatan warga masyarakat. Agar tercipta kolaborasi antara warga dan penegak hukum.
Saat ini ujarnya, Kejari Cibadak tengah menangani dua kasus korupsi, salah satunya penyalahgunaan Dana Desa Kabandungan sebesar Rp700 juta, yang melibatkan oknum kepala desa.yang sudah naik ke penuntutan tahap dua.
Pada prinsipnya jelas Panji, tindak pidana korupsi itu terkait mental. MUI juga termasuk garda terdepan dalam bidang keagamaan dapat ikut ambil bagian dalam proses pencegahan korupsi dengan menjadi teladan bagi masyarakat.
“Nanti masyarakat bisa melihat teladan bagi para pengurus MUI. Itu salah satu cara pencegahan korupsi bagi jamaah dan umatnya. Harusnya kegiatan yang diinisiasi oleh MUI, dilakukan sejak dulu. Ke depan kami juga ingin kembali mendorong Jabinsa di desa-desa,”ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana












