JURNALSUKABUMI.COM – Reshuffle di tubuh Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 15 Juni 2022 oleh Presiden Jokowi, diharapkan mampu membawa angin perubahan pada tataran kebijakan pemerintah, terkait sengkarut urusan pertanahan di dalam negeri, khususnya di Wilayah Sukabumi Raya. Sehingga sengketa lahan antara PTPN VIII Kebun Goalpara dan warga di empat desa yakni Desa Perbawati, Undrus, Cipetir dan Sukamaju yang terjadi selama puluhan tahun.
Demikian disampaikan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Anggi Fauzi, kepada jurnalsukabumi.com, Senin (20/6/22).
“Kami berharap, Pak Hadi Tjanjanto, sebagai menteri baru pengganti Pak Sofyan Djalil bisa menyelesaikan permasalahan agraria yang terjadi di indonesia terutama di Sukabumi. Kita tahu, selama ini telah terjadi konflik antara penggarap lahan dengan klaim HGU PTPN VIII Kebun Goalpara,” kata Anggi.
Masyarakat Sukabumi di Wilayah Utara lanjut dia, jauh-jauh hari telah memperoleh keterangan tentang hasil penelitian lahan di lokasi empat desa tersebut. Keterangan itu menjelaskan, bahwa di lokasi tersebut, tidak pernah diterbitkan sertifikat HGU.
Seperti yang disampaikan BPN Kantor Pertanahan Sukabumi ke BPN Kanwil Jawa Barat pada 2 Maret 2018, dengan nomor surat: 231/32.02.400/III/2018.
“Jelas sekali keterangannya, bahwa di empat desa tersebut, belum pernah terbit sertifikat HGU. Hasil penelitian tersebut, hanya mampu melahirkan Surat Pendapat Kanwil BPN Jawa Barat, kepada menteri ATR BPN nomor: 461/14-22/IV /2018,”jelasnya.
Dia berpandangan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum kepada para petani penggarap, agar diberikan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena selama ini masyarakat selalu jadi korban oknum PTPN VIII Perkebunan Goalpara.
Kelompok masyarakat itu ujarnya, selama puluhan tahun berada dalam tekanan dan doktrinasi pihak PTPN VIII Goalpara agar tidak menggarap lahan tanpa izin. Jika tetap dilakukan, maka mereka akan berhadapan dengan sanksi hukum yang berat.
Anehnya kata dia, pihak PTPN melarang bahkan mengintimidasi warga setempat yang menggarap tanah yang nyata-nyata milik negara. Tapi justru memberikan ‘karpet merah’ bagi warga pendatang untuk membuat saung-saung kebon di lokasi tersebut.
“Setelah ditelusuri ternyata penggarap yang berasal dari luar desa tersebut, diduga menyewa lahan kepada oknum PTPN VIII dengan dalih Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK).
Lokasi yang diklaim HGU tersebut ternyata SK nya keluar pada tahun 1988 dan habis masa berlakunya tahun 2013,”tegasnya.
Yang lebih mencengangkan lagi, seperti pada halaman ke dua surat tersebut pada Kronologi butir ke-7 dan 8 menjelaskan, bahwa pada butir ke-7 BPN pernah menerbitkan SK HGU kepada PTP XI pada 23 Februari 1988. Sedangkan pada Butir ke-8, penerbitan Sertifikat HGU nya hanya terdiri dari empat bidang yang terdiri dari:
1. Sertifikat HGU Nomor 1/ Sukamaju seluas 98,827 hektare di Kecamatan Sukalarang.
2. Sertifikat HGU Nomor 1/ Cisarua seluas 0,76 hektare di Kecamatan Sukaraja.
3. Sertifikat HGU Nomor 1/ seluas 1,88 hektare di Kecamatan Sukalarang.
4. Sertifikat Nomor 1/ seluas 178.337 di Kecamatan Sukalarang. Seluruh sertifikat semuanya diterbitkan pada 19 Oktober 1988.
Redaktur: Usep Mulyana












