Rapat Paripurna DPRD Kab Sukabumi, Bupati Sampaikan Hal Ini!

Jumat, 22 April 2022 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian beberapa Raperda di Aula DPRD, Jalan Jajaway, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (22/4/2022).

Rapat paripurna itu, beberapa pembahasan yang diberikan bupati, yakni Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Pengambilan Keputusan DPRD. Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Bupati menyampaikan substansi peraturan daerah mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor m/8/hk.04/vi/202.

“Retribusi penggunaan tenaga kerja asing dibayarkan dalam bentuk dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan,” ujar Marwan Hamami.

Menurut ia, retribusi penggunaan tenaga kerja asing digolongkan dalam jenis retribusi perijinan tertentu. pengesahan RPTKA perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam satu kabupaten.

“Tarif ditetapkan dalam peraturan daerah dan paling tinggi sebesar tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” terangnya.

Selain itu kata Marwan, perizinan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah-satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki pemerintah kabupaten/ kota sebagaimana izin mendirikan bangunan yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi.

“Oleh sebab itu, penyusunan peraturan daerah (perda) mengenai izin mendirikan bangunan menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan perizinan bangunan gedung dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi Perizinan Bangunan Gedung,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah
DPRD Soroti Status Tanah Warga, Aspirasi Mengemuka dalam Reses di Cikakak
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Warga Waluran, Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Utama
Warga Sampaikan Berbagai Usulan, Teddy Setiadi Siap Kawal hingga Masuk Program Pembangunan
Jemput Aspirasi Warga, 49 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Geber Reses Ke-2 di 147 Titik
Ketua DPRD: Pancasila Harus Hidup dalam Kebijakan dan Kehidupan Masyarakat
Idul Adha 1447 H, Reza Taojiri Ajak Warga Sukabumi Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:37 WIB

DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:10 WIB

DPRD Soroti Status Tanah Warga, Aspirasi Mengemuka dalam Reses di Cikakak

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:41 WIB

DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Warga Waluran, Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Utama

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:30 WIB

Warga Sampaikan Berbagai Usulan, Teddy Setiadi Siap Kawal hingga Masuk Program Pembangunan

Berita Terbaru