JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian beberapa Raperda di Aula DPRD, Jalan Jajaway, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (22/4/2022).
Rapat paripurna itu, beberapa pembahasan yang diberikan bupati, yakni Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Pengambilan Keputusan DPRD. Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bupati menyampaikan substansi peraturan daerah mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor m/8/hk.04/vi/202.
“Retribusi penggunaan tenaga kerja asing dibayarkan dalam bentuk dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan,” ujar Marwan Hamami.
Menurut ia, retribusi penggunaan tenaga kerja asing digolongkan dalam jenis retribusi perijinan tertentu. pengesahan RPTKA perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam satu kabupaten.
“Tarif ditetapkan dalam peraturan daerah dan paling tinggi sebesar tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” terangnya.
Selain itu kata Marwan, perizinan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah-satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki pemerintah kabupaten/ kota sebagaimana izin mendirikan bangunan yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi.
“Oleh sebab itu, penyusunan peraturan daerah (perda) mengenai izin mendirikan bangunan menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan perizinan bangunan gedung dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi Perizinan Bangunan Gedung,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post