Rapat Paripurna DPRD Kab Sukabumi, Bupati Sampaikan Hal Ini!

Jumat, 22 April 2022 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian beberapa Raperda di Aula DPRD, Jalan Jajaway, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (22/4/2022).

Rapat paripurna itu, beberapa pembahasan yang diberikan bupati, yakni Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Pengambilan Keputusan DPRD. Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Bupati menyampaikan substansi peraturan daerah mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor m/8/hk.04/vi/202.

“Retribusi penggunaan tenaga kerja asing dibayarkan dalam bentuk dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan,” ujar Marwan Hamami.

Menurut ia, retribusi penggunaan tenaga kerja asing digolongkan dalam jenis retribusi perijinan tertentu. pengesahan RPTKA perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam satu kabupaten.

“Tarif ditetapkan dalam peraturan daerah dan paling tinggi sebesar tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” terangnya.

Selain itu kata Marwan, perizinan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah-satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki pemerintah kabupaten/ kota sebagaimana izin mendirikan bangunan yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi.

“Oleh sebab itu, penyusunan peraturan daerah (perda) mengenai izin mendirikan bangunan menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan perizinan bangunan gedung dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi Perizinan Bangunan Gedung,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat
DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir
DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi
DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton
DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H
Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:41 WIB

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir

Senin, 6 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:22 WIB

DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:57 WIB

DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Berita Terbaru