Kehadiran Rumah RJ, Lurah Baros: Beberapa Perkara Berhasil Ditangani

Kamis, 21 April 2022 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampung Selagombong, Kelurahan/ Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dirasakan kental manfaatnya.

Program gagasan garapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ini pun sudah mampu menangani berbagai persoalan melalui jalur RJ.

Hal tersebut disampaikan, Lurah Baros, Budi Ruswandi selepas kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Rumah RJ oleh Kasi Intelijen Kejari kota Sukabumi, Arif Wibawa, di Kantor Kelurahan Baros pada Rabu (21/04/2022) kemarin.

“Kami turut merasa bangga dengan terpilihnya Kelurahan Baros sebagai wajah untuk penerapan Rumah RJ ini. Sehingga, dapat lebih meningkatkan stabilitas penangan hukum sebelum ditangani pengadilan, dengan pemanfaatan RJ,” ujarnya.

Lanjut Budi, bahwa ada pengecualian kasus yang tidak bisa ditangani oleh Rumah RJ ini. Di antaranya, kekerasan maupun pelecehan seksual, bukan seorang residivis (perkara pertama), kasus dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, serta bila terdapat denda tidak melebihi Rp 2,5 juta.

“Sejauh ini beberapa kasus sudah dapat dimediasi di Rumah RJ. Seperti, pencurian handphone dengan kerugiannya di bawah Rp 2 juta dan dua penanganan kasus pencurian dengan kondisi terdesak untuk pengobatan orang tua dan untuk berobat anak kedua pelaku,” bebernya.

Penanganan kasus lainnya yaitu, seperti penyelesaian terkait akses dan lahan seorang warga, perkara antara sebuah perusahaan dan perumahan di wilayah Baros, permasalahan hak milik tanah seseorang dari hasil waris yang dijual tanpa sepengetahuan pemilik pun turut terselesaikan perkaranya melalui Rumah RJ ini.

Masih kata Budi, keberhasilan penerapan Rumah RJ ini tidak bisa berjalan sendiri hanya dari pihak penegak hukum dan pemerintah saja. Melainkan, tokoh masyarakat, RT, dan RW juga perlu ikut terlibat mengawasi jalannya program ini.

Kendati demikian, tujuan dan fungsi RJ ini pada akhirnya keputusan kelanjutan proses hukum tetap dikembalikan kepada korban.

“Mungkin kalau korban memaafkan kita bisa, tapi kalau korban tetap meminta harus lanjut ke proses hukum, itu silahkan,” tutup Budi.

Reporter: Fira | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru