Kehadiran Rumah RJ, Lurah Baros: Beberapa Perkara Berhasil Ditangani

Kamis, 21 April 2022 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampung Selagombong, Kelurahan/ Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dirasakan kental manfaatnya.

Program gagasan garapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ini pun sudah mampu menangani berbagai persoalan melalui jalur RJ.

Hal tersebut disampaikan, Lurah Baros, Budi Ruswandi selepas kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Rumah RJ oleh Kasi Intelijen Kejari kota Sukabumi, Arif Wibawa, di Kantor Kelurahan Baros pada Rabu (21/04/2022) kemarin.

“Kami turut merasa bangga dengan terpilihnya Kelurahan Baros sebagai wajah untuk penerapan Rumah RJ ini. Sehingga, dapat lebih meningkatkan stabilitas penangan hukum sebelum ditangani pengadilan, dengan pemanfaatan RJ,” ujarnya.

Lanjut Budi, bahwa ada pengecualian kasus yang tidak bisa ditangani oleh Rumah RJ ini. Di antaranya, kekerasan maupun pelecehan seksual, bukan seorang residivis (perkara pertama), kasus dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, serta bila terdapat denda tidak melebihi Rp 2,5 juta.

“Sejauh ini beberapa kasus sudah dapat dimediasi di Rumah RJ. Seperti, pencurian handphone dengan kerugiannya di bawah Rp 2 juta dan dua penanganan kasus pencurian dengan kondisi terdesak untuk pengobatan orang tua dan untuk berobat anak kedua pelaku,” bebernya.

Penanganan kasus lainnya yaitu, seperti penyelesaian terkait akses dan lahan seorang warga, perkara antara sebuah perusahaan dan perumahan di wilayah Baros, permasalahan hak milik tanah seseorang dari hasil waris yang dijual tanpa sepengetahuan pemilik pun turut terselesaikan perkaranya melalui Rumah RJ ini.

Masih kata Budi, keberhasilan penerapan Rumah RJ ini tidak bisa berjalan sendiri hanya dari pihak penegak hukum dan pemerintah saja. Melainkan, tokoh masyarakat, RT, dan RW juga perlu ikut terlibat mengawasi jalannya program ini.

Kendati demikian, tujuan dan fungsi RJ ini pada akhirnya keputusan kelanjutan proses hukum tetap dikembalikan kepada korban.

“Mungkin kalau korban memaafkan kita bisa, tapi kalau korban tetap meminta harus lanjut ke proses hukum, itu silahkan,” tutup Budi.

Reporter: Fira | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru