JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mencabut aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Lina, JHT bagi tenaga kerja atau buruh merupakan harapan utama saat dirinya sudah tidak bekerja lagi atau di PHK.
“Ketika buruh atau pekerja sudah tidak bekerja lagi. Pastinya dia akan memulai pekerjaan barunya. Sehingga dia bergantung dengan JHT ini bagi buruh dan pekerja perkantoran,” ungkapnya kepada jurnalsukabumi.com.
Dia mengungkapkan, dengan kondisi pandemi Covid-19 melanda, banyak orang telah di PHK dan kehilangan pekerjannya. Tak sedikit yang berusaha untuk menjajaki dunia usaha kecil, dan mencoba menggunakan dana JHT untuk memulainya usaha baru.
“Ketika ekonomi sulit dan banyaknya PHK. Para pekerja yang tidak bekerja akhirnya melakukan usaha baru dan bergantung dengan JHT. Tapi malah kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” tegasnya.
“Yang harus dimengerti juga dalam hal ini. Ada dua makna yakni pensiun setelah bekerja dan pensiun karena usia setelah bekerja. Makanya ada pensiun tua dan muda. Harusnya Menaker membuat energi baru saat ekonomi masyarakat lemah akibat Pandemi di-PHK,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












