Legislator Provinsi Lina Ruslinawati Minta Cabut Aturan Baru JHT

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mencabut aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Lina, JHT bagi tenaga kerja atau buruh merupakan harapan utama saat dirinya sudah tidak bekerja lagi atau di PHK.

“Ketika buruh atau pekerja sudah tidak bekerja lagi. Pastinya dia akan memulai pekerjaan barunya. Sehingga dia bergantung dengan JHT ini bagi buruh dan pekerja perkantoran,” ungkapnya kepada jurnalsukabumi.com.

Dia mengungkapkan, dengan kondisi pandemi Covid-19 melanda, banyak orang telah di PHK dan kehilangan pekerjannya. Tak sedikit yang berusaha untuk menjajaki dunia usaha kecil, dan mencoba menggunakan dana JHT untuk memulainya usaha baru.

“Ketika ekonomi sulit dan banyaknya PHK. Para pekerja yang tidak bekerja akhirnya melakukan usaha baru dan bergantung dengan JHT. Tapi malah kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” tegasnya.

“Yang harus dimengerti juga dalam hal ini. Ada dua makna yakni pensiun setelah bekerja dan pensiun karena usia setelah bekerja. Makanya ada pensiun tua dan muda. Harusnya Menaker membuat energi baru saat ekonomi masyarakat lemah akibat Pandemi di-PHK,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat
DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir
DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi
DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton
DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H
Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:41 WIB

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir

Senin, 6 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:22 WIB

DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:57 WIB

DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Berita Terbaru