JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Polsek Cibadak berhasil menangkap tiga orang pelaku pembobolan toko kosmetik di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tiga orang pelaku yang ditangkap terancam hukuman lima tahun penjara.
Kanit reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi, AKP Madun, mengatakan ketiga pelaku, yakni MW, IR, da UD akan dikenakan pasal 63 dan 64 KUHP. Ketiga pelaku merupakan warga Cianjur/
“Para tersangka berhasil ditangkap di kos-kosan dan kediamannya di Cianjur,”kata kanit Reskrim Polsek Cibadak AKP Madun Kepada Jurnalsukabumi.com, senin (07/2/2022).
Para pelaku melakukan aksi dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng dan besi linggis. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, mereka merupakan komplotan spesialis pencuri kosmetik.
Diberitakan sebelumnya, para tersangka melakukan aksi di sebuah toko kosmetik di Cibadak. Selain menggasak barang-barang kosmetik, mereka juga menggondol uang tunai Rp 1,5 juta. Akibat aksi kriminal ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 75 juta.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












