LPBH Masyarakat Pasundan Teken MoU dengan Pengadilan Negeri Cibadak

Senin, 3 Januari 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan (LPBH-MP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B, Kabupaten Sukabumi.

Penandatanganan tersebut secara resmi disaksikan beberapa pejabat tinggi PN Cibadak. MoU ini dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk melakukan pelayanan hukum.

“Kami telah melaksanakan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Cibadak dengan LPBH-MP dalam pelayanan jasa. Alhamdulillah Ini juga hasil seleksi yang cukup panjang yang diikuti oleh beberapa lembaga hukum tersebut menyatakan LPBH masyarakat Pasundan yang saya berikan apresiasi,” kata Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Masduki, kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Lebih lanjut Masduki menjelaskan selama kerjama dalam setahun ini periode 2022, kini Pos Bantuan Hukum (Posbakum) lah yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Mulai dari pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi dan lainnya.

“Ketika ada masalah yang datang ke pengadilan Kalau dulu kan banyak nanya tentang hukum langsung di bagian hukum kami, sekarang tidak diperbolehkan kemudian itu di serahkan amanah itu kepada posbakum sehingga posbakum lah yang akan memberikan layanan,” jelasnya.

Sementara itu, Penasehat LPBH-MP Habib Yazdi Alaydrus menerangkan lembaga hukum ini merupakan lembaga yang beriegritas tinggi, sebab di dalamnya terdiri dari berbagai advokat ya memiliki kualitas mempuni.

“LPBH-MP hari ini hadir ingin menuntaskan ingin menjawab semuanya bawa LPBH-MP hadir membawa integritasnya, kemudian LPBH MP hadir dengan personil-personil yang begitu luar biasa kita memiliki dewan Pembina asisten Profesor kemudian kandidat penerima rekor Muri sebagai saksi ahli pidana terbanyak di Indonesia kemudian salah satu penasehat kita pun ketua Prodi hukum tata negara di STAI Darussalam artinya para tokoh-tokoh senior tergabung dan masuk terlibat aktif di lembaga-lembaga pelayanan bantuan hukum masyarakat Pasundan,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777