LPBH Masyarakat Pasundan Teken MoU dengan Pengadilan Negeri Cibadak

Senin, 3 Januari 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan (LPBH-MP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B, Kabupaten Sukabumi.

Penandatanganan tersebut secara resmi disaksikan beberapa pejabat tinggi PN Cibadak. MoU ini dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk melakukan pelayanan hukum.

“Kami telah melaksanakan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Cibadak dengan LPBH-MP dalam pelayanan jasa. Alhamdulillah Ini juga hasil seleksi yang cukup panjang yang diikuti oleh beberapa lembaga hukum tersebut menyatakan LPBH masyarakat Pasundan yang saya berikan apresiasi,” kata Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Masduki, kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Lebih lanjut Masduki menjelaskan selama kerjama dalam setahun ini periode 2022, kini Pos Bantuan Hukum (Posbakum) lah yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Mulai dari pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi dan lainnya.

“Ketika ada masalah yang datang ke pengadilan Kalau dulu kan banyak nanya tentang hukum langsung di bagian hukum kami, sekarang tidak diperbolehkan kemudian itu di serahkan amanah itu kepada posbakum sehingga posbakum lah yang akan memberikan layanan,” jelasnya.

Sementara itu, Penasehat LPBH-MP Habib Yazdi Alaydrus menerangkan lembaga hukum ini merupakan lembaga yang beriegritas tinggi, sebab di dalamnya terdiri dari berbagai advokat ya memiliki kualitas mempuni.

“LPBH-MP hari ini hadir ingin menuntaskan ingin menjawab semuanya bawa LPBH-MP hadir membawa integritasnya, kemudian LPBH MP hadir dengan personil-personil yang begitu luar biasa kita memiliki dewan Pembina asisten Profesor kemudian kandidat penerima rekor Muri sebagai saksi ahli pidana terbanyak di Indonesia kemudian salah satu penasehat kita pun ketua Prodi hukum tata negara di STAI Darussalam artinya para tokoh-tokoh senior tergabung dan masuk terlibat aktif di lembaga-lembaga pelayanan bantuan hukum masyarakat Pasundan,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru