JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan (LPBH-MP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B, Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan tersebut secara resmi disaksikan beberapa pejabat tinggi PN Cibadak. MoU ini dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk melakukan pelayanan hukum.
“Kami telah melaksanakan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Cibadak dengan LPBH-MP dalam pelayanan jasa. Alhamdulillah Ini juga hasil seleksi yang cukup panjang yang diikuti oleh beberapa lembaga hukum tersebut menyatakan LPBH masyarakat Pasundan yang saya berikan apresiasi,” kata Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Masduki, kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut Masduki menjelaskan selama kerjama dalam setahun ini periode 2022, kini Pos Bantuan Hukum (Posbakum) lah yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Mulai dari pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi dan lainnya.
“Ketika ada masalah yang datang ke pengadilan Kalau dulu kan banyak nanya tentang hukum langsung di bagian hukum kami, sekarang tidak diperbolehkan kemudian itu di serahkan amanah itu kepada posbakum sehingga posbakum lah yang akan memberikan layanan,” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat LPBH-MP Habib Yazdi Alaydrus menerangkan lembaga hukum ini merupakan lembaga yang beriegritas tinggi, sebab di dalamnya terdiri dari berbagai advokat ya memiliki kualitas mempuni.
“LPBH-MP hari ini hadir ingin menuntaskan ingin menjawab semuanya bawa LPBH-MP hadir membawa integritasnya, kemudian LPBH MP hadir dengan personil-personil yang begitu luar biasa kita memiliki dewan Pembina asisten Profesor kemudian kandidat penerima rekor Muri sebagai saksi ahli pidana terbanyak di Indonesia kemudian salah satu penasehat kita pun ketua Prodi hukum tata negara di STAI Darussalam artinya para tokoh-tokoh senior tergabung dan masuk terlibat aktif di lembaga-lembaga pelayanan bantuan hukum masyarakat Pasundan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












