JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan dari sejak bulan Januari hingga Bulan Desember 2021. Pemusnahan itu dilaksanakan di Branggang Barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Kamis, (30/12/2021).
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri handphone, charger, power bank, sendok besi dan barang barang terlarang di dalam blok hunian lainnya.
Selain Kepala Lapas kegiatan Pemusnahan pun dihadiri oleh Ka KPLP, Kasi Minkamtib, Kasi Binadik, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib Lapas Kelas IIB Sukabumi lainnya.
“Pemusnahan kali ini adalah hasil dari sidak selama tahun 2021, yang menghasilkan 95 handphone yang di antaranya 17 handphone sudah dimusnahkan, 44 handphone di serahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan pada saat ini kita akan memusnahkan 34 handphone,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar.
Dia menyampaikan setelah pemusnahan itu. Lapas akan mempertegas aturan bagi warga binaan yang melanggar jika menggunakan alat komunikasi di dalam lapas akan menerima sanksi berupa kurungan di sel pengasingan, dijatuhkan sanksi adminstratif, tidak diberikan remisi, dan bahkan tidak dapat mengikuti program integrasi seperti asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat.
“Kegiatan ini merupakan salah satu evaluasi kami untuk terus memberantas peredaran handphone di dalam Lapas. Semoga di tahun 2022 agar lebih baik lagi sebagai mana Resolusi Kemenkumham yaitu Menjadi Insan Pengayoman yang lebih baik,” tutupnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












