JURNALSUKABUMI.COM – SDR (21) dan LSD (23), kini mendekam di Mapolres Sukabumi. Dua orang yang pernah menjadi pasangan suami istri ini ditangkap polisi karena kedapatan menjambret handphone yang sedang dimainkan anak kecil di depan warung sembako Jembatan 11 RT 004/024, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat 10 Desember lalu.
Aksi SDR dan LSD terekam CCTV di salah satu toko tersebut. Tak perlu waktu lama, pihak kepolisian langsung meringkus kedua orang itu.
“Penjambretan terjadi sekitar jam 3 sore kemudian unit reskrim menangkap dua orang yang satu perempuan dan satu laki laki,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila dalam pres rilisnya, Rabu (15/12/2021).
Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih. Mereka langsung kabur setelah berhasil menjambret.
“Tersangka perempuan itu berinisial LSD, Desa Citarik, satunya lagi SDR (21) warga Desa Pasir Suren Kecamatan Pelabuhanratu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pasangan ini akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara paling lama dua belas tahun karena perbuatan dlakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Ditangkapnya jam 9 malam, motifnya kedua tersangka ingin memiliki handphone dan mereka berdua suami istri namun sudah cerai,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












