Chandra: Sebelum Kantongi Izin KLH, Aktifitas Penambangan di Tanah Perhutani Dilarang

Rabu, 1 Desember 2021 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Administrator KPH Sukabumi lewat KSS HK & Kompers, Chandra Eka Permana tegas melarang segala jenis aktifitas penembangan di lahan milik LKH yang dikelola Perum Perhutani tanpa izin.

Hal tersebut disampaikan Chandra usai menggelar kegiatan  Sosialisasi Illegal Mining dan Siaga Bencana Alam di Aula Kantor Kecamatan Waluran, Rabu, (1/12/21).)

“Berdasarkan Permen KLH RI Nomor 7 Tentang Perencanaan Perubahan Kehutanan Perubahan  Peruntukan Kawasan Hutan dan Fungsi Peningkatan Kawasan Hutan dan Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan. Berarti siapa pun tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan penambangan di tanah Perhutani,” kata Chandra.

Dia menyarankan agar persoalan ini cepat tuntas, pihak penambang yang mengatasnamakan penambang rakyat untuk.segeta mengajukan permohonan kepada buoati dan gubernur, jika menggunakan kawasan hutan di bawah lima hektare. Tapi jika di atas lima hektare maka izinnya dikeluarkan oleh KLH.

“Benar,.sebenarnya jika semua prosedur dan ketentuan undang-undang ditempuh tidak sulit untuk dilakukan. Kami akan membantu agar semua menjadi legal. Karena masyarakat penambang adalah masyarakat kita juga,” ujarnya.

Sementara kata prioritas yang dijadikan alasan oleh para penambang kata Chandra,.tidak serta merta digunakan oleh para penambang untuk terus melakukan aktifitas penambangan dengan mengabaikan peraturan yang ada.

Sementara itu Kapolsek Ciracap,.AKP Iman Prayitno mengatakan, pihaknya akan terus. bekerjasama dengan pihak Perhutani untuk mencegah terjadinya illegal mining. Karena Perhutani juga memiliki PPNS.

“Antara pihak Perhutani dan Polres Sukabumi serta Polsek Ciracap akan menindaklanjuti semua temuan terkait terjadinya dugaan adanya kegiatan penambangan illegal. Kami juga akan mencari solusi apa. yang akan kita lakukan terhadap para pelaku. Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja memperkeruh suasana, apalagi berbuat onar dan kekacauan, maka kami akan tindak tegas,” kata Kapolsek.

Ditemui di.lokasi,.Camat Waluran, Gingin Ginanjar Permana. mengatakan, Sosialisasi Ilegal Mining dan Siaga Bencana Alam sebagai langkah preventif menghadapi curah hujan yang cukup tinggi saat ini. Camat Gingin resmi ditunjuk bupati 1 September 2021. Sebelumnya menjabat Camat Kalapanunggal.

Demografi di Wilayah Kecamatan Waluran relatif bisa terjangkau. Hanya untuk keliling ke- 6 desa hanya menghabiskan waktu 1 sampai 2.jam. Perhutani adalah sponsor.utama dalam pengembangan agro wisata di Kecamatan Waluran. Di wilayahnya terdiri dari enam desa yaitu Desa Caringinnunggal,, Mekar Mukti, Waluran, Waluran Mandiri, Mangunjaya,dan Sukamukti.

Di wilayah tersebut terdapat enam Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) yang memiliki luas  58 ribu hektare. Keenam BKPH adalah Palabuhanratu, Cikawung, Bojonglopang, Sagaranten, Jampangkulon dan Lengkong. Dari enam BKPH, yang terjadi illegal mning adalah BKPH Lengkong. Terjadi di dua wilayah, satu ADM dan dua Waka, Waka.Timur dan Barat.

Waka Timur terdiri dari Lengkong, Sagaranten, Jampangkulon. dan Bojonglopang. Waka.Barat terdiri dari Palabuhanratu dan Cikawung. Illegal Mining di RPH Hanjuang Barat seluas 56 hektare. Sementara dua hektare di bagian selatan dan tengah.

Status Gunung Hanjuang termasuk fungsi hutan produksi, tapi dalam fungsi hutan produksi itu ada fungsi alam sekunder (HAS). PP Nomor 72 Tahun 2010 menyatakan bahwa Perum hutan negara Perhutani sebagai pengelolanya. Maka.HAS harus benar-benar dijaga dan dirawat dengan baik agar tetap lestari.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda
Tahun Ajaran Baru Jadi Momentum Menabung, Minat Tabungan SiWajar di BPR Sukabumi Meningkat
BPOM Apresiasi Otsuka, Pabrik di Pasuruan Jadi Contoh Penerapan Keamanan Pangan Nasional
SCG Dukung Keandalan Sistem Utilitas untuk Produktivitas Industri Manufaktur Berkelanjutan
Memasuki Lebih Tiga Dekade, BPR NPB 11 Tetap Melayani dengan Hati, Berkarya untuk Negeri
BPR Sukabumi Percepat Layanan Digital, Pendaftaran Nasabah Kini Bisa Dimulai dari Genggaman
SOYJOY Nutrition Award 2026, Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Anak Bangsa dan Menuju Indonesia Emas 2045
PT Amerta Indah Otsuka Tanam 3.500 Pohon di TNGHS, Perkuat Konservasi Hutan dan Sumber Air
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:24 WIB

Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:04 WIB

Tahun Ajaran Baru Jadi Momentum Menabung, Minat Tabungan SiWajar di BPR Sukabumi Meningkat

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:31 WIB

BPOM Apresiasi Otsuka, Pabrik di Pasuruan Jadi Contoh Penerapan Keamanan Pangan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:22 WIB

SCG Dukung Keandalan Sistem Utilitas untuk Produktivitas Industri Manufaktur Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:57 WIB

Memasuki Lebih Tiga Dekade, BPR NPB 11 Tetap Melayani dengan Hati, Berkarya untuk Negeri

Berita Terbaru