JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Polres Sukabumi Kota jelaskan foto sekelompok pemuda yang mengacungkan sejata tajam di Jalan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, melalui Kasi Humas Iptu Astuti mengatakan, foto yang beredar tersebut merupakan foto yang diambil sebelum melakukan aksi dugaan pembacokan yang dilakukan pelaku berinisial PA (19) pada Minggu (14/19/21) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
“Ternyata setelah diselidiki, foto itu sudah ada sejak Minggu kemarin sebelum pelaku bersama pemuda lain diduga melakukan pembacokan di Jalan Aminta Azmali,” kata Astuti.
Lanjut dia, adapun kronologis kejadian itu bermula ketika para pelaku melintas ke Jalan Aminta Azmali kemudian dilempari batu oleh korban.
“Jadi, saat pelaku sedang berada di rumah temannya, kemudian datang temannya yang bernama U dan A berkata mereka berdua, ketika melewati TKP telah dilempari batu, oleh korban,” jelasnya.
Lanjut dia, mendengar hal itu pelaku bersama 7 orang temanya kembali melakukan penyerangan kepada korban.
“Setelah itu pelaku bersama temannya tempat menuju ke TKP sambi membawa sajam. Kemudian sesampainya di TKP pelaku melihat warga sekitar dan korban membawa senjata tajam dan langsung melakukan pemukulan terhadap teman- teman pelaku,” ujar Astuti.
Kemudian sambung dia, pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban satu kali ke arah pantatnya kemudian para pelaku bersama temannya langsung melarikan diri.
Sementara, berkaitan dengan foto yang beredar memperlihatkan 8 orang yang melakukan aksi penganiayaan, 7 dari para pelaku saat ini masih dalam penyelidikan.
“Palaku pembacokan berinisial PA (19) sendiri berhasil diringkus unit Jatanras yang dipimpin oleh IPDA Budi Bachtiar 3 jam sesudah melakukan aksi pembacokan,” sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis cerulit.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah satu bilah cerulit.Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Astuti.
Sebelumnya, jagat media sosial Kota Sukabumi dihebohkan dan dibuat resah dengan foto, sekelompok pemuda sedang berkumpul sambil mengacungkan senjata tajam. Foto itu diunggah akun Twitter @txtdarisukabumi pada Kamis, (18/11/2021) dini hari WIB.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












